Salin Artikel

Kronologi Pengungkapan 1 Ton Ganja yang Disembunyikan di Sasis Truk

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Trisno Riyanto mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dar informasi yang diterima polisi dari warga.

Penggrebekan dilakukan di Jalan Banda Aceh-Meulaboh, Desa Lampisang, Kecamatan Peukan Banda, Aceh Besar. Saat itu truk jenis Fuso nopol B 9391 VO berisi ganja sedang terparkir dan bersiap untuk jalan.

“Polisi yang sudah lebih dulu mengantongi informasi dan mencium pergerakan mereka, kemudian melakukan penggrebekan dan menangkap truk tersebut, dan berhasil meringkus tiga tersangka beserta barang bukti 1 ton ganja kering hendak di bawa menuju Jakarta. Penangkapan dilakukan Selasa (21/5) pukul 21.00 WIB,” kata Trisno, di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (23/5/2019).

Dalam proses penangkapan itu, petugas menahan tiga orang tersangka yakni NO (40) , RA (25), dan BO (35). Sementara dua temannya L dan T kabur dan kini dalam pengejaran petugas. L adalah abang kandung dari BO dan diduga kuat sebagai si pemilik ganja.

Trisno mengatakan, saat disergap pelaku sempat melakukan perlawanan dengan petugas. Bahkan BO mencoba melarikan diri, tapi dapat ditangkap.

Ketiga pelaku ini memiliki peran masing-masing. NO sebagai sopir, RA tukang angkut barang, dan BO pemilik barang. NO merupakan warga Padang, Sawah Lunto, Sumatera Barat, sedangkan RA dan BO merupakan warga Banda Aceh.

“Polisi masih melakukan penyelidikan terkait asal muasal barang bukti ganja kering tersebut,” jelas Trisno.

Kasat Resnarkoba AKP Budi Nasuha Waruhu mengatakan, ketika penyergapan, mereka melihat ada lima orang pelaku di sekitaran truk.

Namun saat hendak ditangkap dua orang melarikan diri ke arah timur dan petugas sempat melepaskan tembakan peringatan.

Disebutkan Budi, dalam penangkapan itu petugas menemukan hal berbeda dari penangkapan-penangkapan sebelumnya. Saat digeledah, barang bukti ditemukan dalam kemasan dan jumlah berbeda.

Sehingga dicurigai barang haram itu milik beberapa orang bandar yang ditumpuk menjadi satu untuk dikirim ke Jakarta.

“Kita sinyalir ini bukan milik satu orang. Karena biasanya kalau penangkapan ganja itu bentuk dan tempatnya rata-rata sama. Tetapi ini tidak, ada yang kemasan 1 kilo dan juga 2 kilo. Artinya kalau beda bentuk proses pengepakannya terjadi di dua tempat,” jelas Budi.

Budi merincikan jumlah ganja kering dari dua kemasan yang disita dari dalam mobil truk tersebut yaitu 210 bal ganja seukuran (bungkusan) 1 kilogram, dan 150 bal ganja bungkusan 2 kilogram.

Di dalam truk masing-masing barang bukti ini dimasukkan ke dalam enam karung besar warna putih dengan total keseluruhan berjumlah 1,10 ton.

“Barang bukti dalam jumlah besar ini kita duga dimainkan oleh BO dan L yang merupakan kakak-beradik. Dua hari sebelum penangkapan berlangsung kita sudah tahu bakalan ada transaksi besar antarprovinsi,” ujar Budi.

Dari keterangan ketiga tersangka, ganja kering itu dimuat ke dalam truk pada Senin (20/5/2019) di Gampong Gle Genting, Peukan Bada. NO sebagai sopir mengaku barang bukti itu akan di bawa ke Jakarta namun dia tidak mengetahui alamat yang hendak dituju setiba di sana.

Dari keterangan ketiganya, ganja kering ini milik L yang kini menjadi buronan polisi. NO mengaku mendapat upah sebanyak Rp 300.000 dari setiap bungkusan apabila barang bukti tiba ke Jakarta.

RA juga mendapatkan jumlah yang sama atas jasa memuat barang ke dalam truk. Sementara BO dijanjikan upah Rp 1 juta. Namun, bayaran akan diserahkan saat Lebaran.

Kini ketiga tersangka sudah ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/23/22465661/kronologi-pengungkapan-1-ton-ganja-yang-disembunyikan-di-sasis-truk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke