Salin Artikel

Ganti Rugi Lahan Warga di Kawasan Sirkuit MotoGP Mandalika Sekitar Rp 75 Juta Per Are

Apalagi, pihak Serikat Tani NTB menyebutkan bahwa ITDC mengakui ada kawasan atau tanah enklave yang artinya tanah masih dikuasai orang lain dalam sebuah kawasan.

Burhanudin, aktivis Serikat Tani NTB, Kamis (23/5/2019), mengatakan tanah yang masih merupakan hak milik orang lain dalam kawasan yang akan dibangun sirkuit Moto GP itu harus diperlakukan khusus.

"Seperti keinginan pemilknya minta dibayar bukan diganti rugi," katanya.

Melalui jawaban tertulis kepada Kompas.com, Sekretaris ITDC Miranti Rendranti menyebutkan bahwa kasus lahan warga yang masuk kawasan wilayah ITDC dan sekitar lokasi MotoGP atau tanah enklave akan diselesaikan melalui ganti rugi jual beli berdasarkan nilai dari independent appraisal.

Luas lahan yang sampai saat ini masih dimiliki warga di lokasi MotoGP, kata Wiranti, sekitar 6,6 hektar yang terdiri dari 26 bidang atau lot.

"Hingga saat ini yang sudah dibebaskan seluas 0,54 hektar (4 bidang) sesuai nilai appraisal," kata Mindrati.

Disebutkan juga bahwa kisaran ganti rugi berdasarkan appraisal (taksiran) adalah Rp 75 juta per are (per 100 meter persegi).

"ITDC hanya menawarkan pembebasan terhadap lahan-lahan yang memiliki satus hukum yang jelas. Sesuai nilai appraisal, nilai ganti rugi lahan adalah Rp 75 juta per are. Jika terdapat klaim dari masyarakat, hal tersebut akan diselesaikan sesuai jalur hukum yang ada," katanya.

Terkait pernyataan Gema Lazuardi, pemilik 60 are lahan di jalur utama atau venue sirkuit MotoGP yang menyebutkan NJOP di kawasan ITDC saat ini Rp 500 juta per are, dibantah oleh ITDC.

ITDC mengatakan dari data Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lombok Tengah yang diperoleh ITDC, NJOP (iilai jual obyek pajak) tahun 2018 di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika masih di kisaran Rp 6,4 juta per are.

Hal tersebut juga dibenarkan Kabid PBB-P2 (Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) Lombok Tengah L Jayaprana.

Ia mengatakan bahwa NJOP di kawasan KEK Mandalika per tahun 2018 hanya Rp 6,4 juta per are.

"NJOP-nya sangat jauh dari harga jual di kawasan itu. Masih sangat rendah sekali. NJOP senilai itu pun setelah dilakukan penyesuaian tahuan 2015. Semula NJOP jauh di bawah itu," kata Jaya saat dikonfirmasi Kompas.com.

Ia mengatakan, perubahan NJOP hanya bisa dilakukan satu kali dalam dua tahun sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Jaya mengatakan NJOP di kawasan KEK Mandalika jauh dari harga jual yang telah mencapai ratusan juta rupiah per are. Menurutnya, NJOP tidak bisa menjadi patokan transaksi jual beli. NJOP hanya menjadi patokan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Kami tidak bisa mengintervensi proses transaksi jual beli. NJOP itu hanya patokan orang bayar PBB," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga pemilik lahan menginginkan ITDC membeli lahan mereka bukan memberi ganti rugi. Terlebih lahan mereka berada di venue kawasan utama di areal sirkuit MotoGP.

Presiden Joko Widodo dalam kunjungannya, Jumat (17/5/2019), sempat mengatakan, penyelesaian sengketa lahan di kawasan sirkuit MotoGP diserahkan kepada Pemerintah Provinsi NTB dalam hal ini Gubernur NTB Zulkieflimansyah dan pihak ITDC.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/23/15223071/ganti-rugi-lahan-warga-di-kawasan-sirkuit-motogp-mandalika-sekitar-rp-75

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke