Salin Artikel

Unggah Video yang Dianggap Provokasi Masyarakat, Koordinator Relawan Prabowo– Sandi Aceh Ditangkap

BANDA ACEH, KOMPAS.com- Mengunggah video yang dianggap dapat memprovokasi masyarakat melakukan tindakan atau hal inkonstitusional terhadap hasil Pemilu 2019, Koordinator Relawan Prabowo–Sandi Aceh Don Muzakir ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Kemarin Don Muzakir kami amankan karena melakukan hasutan kepada masyarakat melakukan kegiatan inkonstitusional terhadap hasil Pemilu 2019 melalui video yang disebar di akun media sosial YouTube dan Instagram,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombespol Trisno Riyanto, saat dikonfirmasi di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (23/5/2019).

Menurut Trisno Riyanto, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Don Muzakir di Mapolresta Banda Aceh, dinyatakan cukup alat bukti untuk ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan, sehingga statusnya pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka terbukti melanggar Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1949 dan 160 KUHP, buktinya video di media sosial menyampaikan provokasi kepada masyarakat Aceh,” katanya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka di Polresta Banda Aceh, selanjutnya penanganan kasus Don Muzakir sudah dilimpahkan ke Polda Aceh untuk ditingkatkan ke tahap penyelidikan oleh penyidik reskrim umum Polda Aceh.

“Kasusnya sudah kami limpahkan ke Polda karena ini tingkatannya mungkin harus dilakukan penyidikan oleh Polda Aceh, dalam hal ini Rekrimum Polda Aceh,” ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/23/13513811/unggah-video-yang-dianggap-provokasi-masyarakat-koordinator-relawan-prabowo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke