Salin Artikel

Seorang Ayah 7 Kali Cabuli Anak Tiri di Rumah Mertuanya

Kapolres Sambas AKBP Permadi Syahids Putra melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Prayitno mengatakan. penangkapan bermula saat petugas mendapatkan laporan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur, Minggu (19/5/2019), sekira pukul 23.00 WIB. 

"Iya benar bahwa telah terjadi penangkapan terhadap tersangka pelaku cabul yang berinisial NA alias A (39) pada Senin kemarin, di rumah orangtuanya," ujarnya, Rabu (22/5/2019).

Prayitno menjelaskan, pencabulan sudah dilakukan NA sebanyak tujuh kali sejak Desember 2018 hingga sekarang.

Perbuatan NA terakhir kali dilakukan pada (17/5/2019), sekira jam 19.00 WIB.

NA melakukannya di beberapa tempat, termasuk rumah mertuanya sendiri.

NA diancam Pasal 81 ayat (1), (3) dan atau Pasal 82 ayat (1), (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Pria Ini Tega Cabuli Anak Tiri, Bahkan Perbuatan Itu Dilakukan di Rumah Mertua

https://regional.kompas.com/read/2019/05/22/19110741/seorang-ayah-7-kali-cabuli-anak-tiri-di-rumah-mertuanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke