"Aturannya sudah ada, tidak boleh ASN gunakan mobil dinas saat Lebaran. Namun, untuk SKPD tertentu masih diizinkan karena bertugas, seperti Dinas Perhubungan, BPBD dan juga humas," kata Irwan kepada Kompas.com, di Padang, Selasa (21/5/2019).
Irwan mengatakan, saat Lebaran masih ada ASN yang melakukan pekerjaan sehingga otomatis bisa menggunakan mobil dinas dan itu tidak dilarang.
Malahan menurut Irwan, setelah selesai tugas, ASN tersebut boleh menggunakan mobil dinas untuk pulang kampung.
"Manusiawi juga lah. Setelah selesai tugas dan pulang kampung menggunakan mobil dinas, masih kita tolerir," ujarnya.
Hanya saja, untuk ASN yang tidak bertugas, Irwan Prayitno menyebutkan Pemprov Sumbar tidak akan memberi toleransi.
"Kalau yang tidak tugas, tidak boleh gunakan mobil dinas saat Lebaran. Kalau ada yang membandel, akan diberi sanksi," katanya.
https://regional.kompas.com/read/2019/05/21/17530651/gubernur-sumbar-larang-asn-gunakan-mobil-dinas-saat-mudik-kecuali