Salin Artikel

Usai Rekontruksi Pembunuhan Calon Pendeta di OKI, Dua Pelaku Minta Maaf

PALEMBANG, KOMPAS.com- Polda Sumatera Selatan menggelar rekontruksi pembunuhan MZ (24) calon pendeta atau vikaris yang ditemukan tewas di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Rekontruksi yang digelar di halaman lapangan tembak itu, juga menghadirkan kedua pelaku yakni Nang (20) dan Hendrik (18), Selasa (21/5/2019). 

Dari 17 adegan yang diperagakan oleh keduanya, terungkap jika para pelaku telah menyiapkan rencana satu pekan sebelum MZ ditemukan tewas di areal PT PSM Divisi 3 blok F19 dusun Sungai Baung, Desa Bukti Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI, pada Senin (25/3/2019) lalu. 

Nang dan Hendrik diketahui menghadang kendaraan korban dengan menggunakan kayu balok saat melintas di lokasi kejadian. MZ yang ketika itu berboncengan dengan seorang anak kecil yakni NP (9) akhirnya berhenti.

Dalam kondisi gelap, kedua pelaku langsung membekap para korban dari belakang. MZ pun dibawa ke semak-semak untuk dicabuli oleh tersangka.

Namun, saat akan berbuat cabul, kain sarung yang digunakan tersangka terbuka oleh korban. Keduanya lalu membunuh MZ dengan cara mencekiknya hingga tewas.

Sedangkan NP pun sempat pingsan dan dibuang ke semak-semak pinggir kebun berhasil melarikan diri dan memberitahukan kejadian itu kepada para warga hingga akhirnya MZ ditemukan.

Tersangka Nang mengaku nekat membunuh korban karena sakit hati. Ia pun lalu membuat rencana pembunuhan tersebut dengan Hendrik.

"Saya minta maaf atas perbuatan saya, saya siap terima apapun hukumannya,"ucap Nang usai rekontruksi.

Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Marjuned menjelaskan, dilakukannya rekontruksi itu untuk melengkapi berkas perkara terhadap kedua pelaku sebelum dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.

"Hasilnya 17 adegan rekontruksi yang digelar, semuanya cocok dengan BAP," katanya.

Marjuned menjelaskan, kedua pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Ancaman maksimal untuk tersangka adalah hukuman mati, karena sudah mereka rencanakan. Barang bukti kayu balok serta sepeda motor korban juga kami dapatkan,"ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/21/17232301/usai-rekontruksi-pembunuhan-calon-pendeta-di-oki-dua-pelaku-minta-maaf

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke