Salin Artikel

Pria yang Simpan Ponsel Temuan Selama 6 Bulan Dibebaskan

Permintaan itu diajukan istri Ruman, Supriya (38), karena kondisi keluarga itu miskin dan punya tiga anak untuk dinafkahi.

Permintaan Supriya akhirnya terkabul. Polisi yang berupaya mendamaikan korban dan pelaku.

Polres Probolinggo Kota resmi membebaskan Ruman, Selasa (21/5/2019).

Ruhaiman, pemilik ponsel, akhirnya memaafkan Ruman.

“Saya sudah memaafkan Ruman. Saya minta polisi membebaskannya, yang penting hape saya kembali," kata Ruhaiman di Mapolresta, Selasa.

Ruman mengaku memang ingin memiliki ponsel milik Ruhaiman. Niatan itu muncul karena anaknya sangat suka bermain game di ponsel android itu.

“Ponsel saya temukan di pasar baru. Pemilik menghubungi empat (kali) tapi tidak saya terima. Saya salah dan menyesal," ujarnya.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Alfian Nurrizal mengatakan, pihaknya sudah membebaskan Ruman dengan berbagai syarat.

Menurutnya, pemilik ponsel laporan kehilangan, bukan delik aduan.

Alfian menegaskan, pemilik ponsel sudah menerima dan memaafkan Ruman. Hal itu menjadi pelajaran agar niat memiliki hak orang lain dengan melawan hak tidak terjadi lagi.

Supriya mengaku lega suaminya yang bekerja sebagai kuli bangunan kini bebas. Dia bingung menghadapi Lebaran dengan suami di penjara.

"Alhamdulillah, suami bebas," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Khoirun Ruman (40), warga Kelurahan Jrebeng Lor, Kedopol, Probolinggo, diamankan polisi karena tidak mengembalikan ponsel yang ditemukannya enam bulan lalu.

Kapolresta Probolinggo, AKBP Alfian nurrizal mengatakan, pada November 2018 lalu seorang warga melapor ke polisi  karena ponselnya hilang di Pasar Baru. 

https://regional.kompas.com/read/2019/05/21/17184411/pria-yang-simpan-ponsel-temuan-selama-6-bulan-dibebaskan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke