Salin Artikel

Penukaran Uang Bisa Dilakukan di Jalur Mudik, Ini Daftarnya

Bank Indonesia (BI) telah menyiapkan kurang lebih Rp 217,1 triliun menyambut musim Lebaran kali ini.

Bagi masyarakat yang berminat menukarkan uang hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Kalau di daerah bisa ditukar di BI daerah dan juga perbankan di daerah. BI di seluruh Indonesia telah mempersiapkan hal penukaran uang untuk menyambut Hari Raya," kata Direktur Komunikasi BI Junanto Herdiawan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/5/2019).

Penukaran uang ini dibatasi dengan jumlah maksimal Rp 3,9 juta per orang. Jumlah ini dibagi menjadi empat pecahan uang, dengan rincian sebagai berikut:

Masyarakat diimbau untuk menukarkan uang baru ke tempat penukaran uang resmi, terutama yang dilakukan Bank Indonesia.

"Selalu ingat 3D kalau menerima uang, yaitu dilihat, diraba, diterawang," kata Junanto.

Selain itu, diharapkan masyarakat dapat merawat uang dengan baik, yaitu untuk tidak men-stapler, tidak melipat, tidak meremas, tidak mencoret, dan tidak membasahi uang. 

Jalur mudik

Guna memudahkan masyarakat, BI juga menyediakan beberapa titik penukaran uang disepanjang jalur mudik.

Berikut daftarnya:

https://regional.kompas.com/read/2019/05/21/17094001/penukaran-uang-bisa-dilakukan-di-jalur-mudik-ini-daftarnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke