Salin Artikel

Polisi Belum Temukan Pelaku Lain di Kasus Remaja "Live" Medsos Adegan Intim

Sejauh ini, YSP (23), pria dalam adegan intim itu merupakan pelaku tunggal dalam kasus ini. 

Kepala sub bagian Humas Polres Blitar Iptu Burhanudin mengatakan, pihaknya masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam perkara itu.

"Sementara belum ada (tersangka lain), masih dalam proses pengembangan penyelidikan," ujar Burhanudin, saat dikonfirmasi, Senin (20/5/2019).

Sedangkan SRS, remaja perempuan berumur 17 tahun selaku pemeran perempuan yang ada pada video itu, statusnya sebagai korban.

Dari penangkapan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel yang dipakai merekam sekaligus video asusila hingga pakaian yang dipakai saat melakukan adegan intim.

Informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus itu sendiri bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah atas beredarnya video asusila yang diperankan oleh tersangka.

Video berdurasi kurang dari satu menit itu dilakukan tersangka dengan cara menyiarkan langsung melalui aplikasi video Gogo Live yang terhubung dengan media sosial.

Pembuatan video itu dilakukan tersangka di rumahnya saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.

Pelaku menjemput korban dari rumahnya yang berjarak 4 kilometer lalu memaksanya beradegan asusila.

Antara tersangka dan korban memang sudah saling mengenal karena keduanya sempat sama-sama bekerja sebagai karyawan rumah makan di Malang.

Hingga kemudian keduanya keluar dari tempat kerja masing-masing pulang ke kampung halamannya di Blitar.

Tersangka kepada petugas menyampaikan penyesalannya. Dia mengaku tega melakukan perbuatan yang melanggar hukum itu agar korban yang dicintainya itu tidak meninggalkannya. 

https://regional.kompas.com/read/2019/05/20/21223871/polisi-belum-temukan-pelaku-lain-di-kasus-remaja-live-medsos-adegan-intim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke