Salin Artikel

Razia Ramadhan, Polisi Amankan Mucikari dan 2 PSK yang Sedang Layani Tamu

Kedua PSK itu, DA (35) dan NS (44), terjaring dalam razia yang dilakukan petugas di eks-lokalisasi Mbok Gampeng Selorejo pada Sabtu (17/5/2019) pukul 14.00 WIB.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Blitar Iptu Burhanudin mengatakan, dari pemeriksaan kedua PSK itu, polisi kemudian menangkap seorang mucikarinya.

"Juga diamankan M (54) alias Bu Nik selaku mucikarinya," ujar Burhanudin, Senin (20/5/2019).

Mucikari itu dikenakan Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana penjara 1 tahun 2 bulan penjara.

Sementara itu, pengungkapan itu bermula saat operasi pekat yang dilakukan oleh tim Resmob, dua PSK tersebut tertangkap tangan sedang melayani tamu di dua kamar yang berbeda.

Keduanya masing-masing melayani pria hidung belang dengan inisial YD (35) warga Binangun dan SG (52) warga Klojen, Malang.

Dari pemeriksaan atas dua PSK itu, mereka mengaku melayani tamu dengan upah Rp 100.000 tiap kali melakukan kencan.

Dari total tarif tiap kencan itu, masing-masing PSK harus memberikan uang sebesar Rp 15.000 kepada mucikarinya.

Uang itu sekaligus sebagai pembayaran sewa kamar yang mereka tempati dengan harga Rp 700.000 tiap bulannya.

Beberapa barang bukti yang diamankan petugas meliputi uang Rp 100.000, celana dalam milik PSK dan pria hidung belang, serta sprei.

Selain dua PSK yang tertangkap tangan itu, polisi juga mengamankan dua PSK lainnya yang diduga beroperasi di eks-lokalisasi itu yakni SL (54) dan LT (37).

https://regional.kompas.com/read/2019/05/20/21041291/razia-ramadhan-polisi-amankan-mucikari-dan-2-psk-yang-sedang-layani-tamu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke