Salin Artikel

Tebas Tetangga yang Tanya Anaknya Kapan Nikah, Pria Ini Terancam Penjara 9 Tahun

Aswin merupakan warga yang sama dengan korban, hanya beda lingkungan. Di mana, tersangka tinggal di Lingkungan II.

Kejadian penganiyaan dengan menggunakan parang itu terjadi pada Sabtu (18/5/2019) sekitar pukul 22.00 WITA, di Jalan raya Kelurahan Wawali, Lingkungan II, Kecamatan Ratahan.

Kapolsek Ratahan Kompol Ronny Tumalun mengatakan, tersangka akan dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Terancam penjara kurang lebih 9 tahun," ujarnya saat dihubungi Kompas.com via telepon, Senin (20/5/2019) siang.

Kompol Ronny menjelaskan, dugaan sementara motif dari tersangka menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam karena merasa tersinggung atau sakit hati dengan ucapan dari korban.

"Sekarang kita lagi penyidikan lanjutan. Kita suruh Reserse melakukan pendalaman untuk melengkapi fakta-faktanya," kata dia.

Dia menjelaskan, kejadian bermula saat tersangka pergi ke rumah korban dengan maksud untuk membeli minuman keras jenis cap tikus. Di situ, korban menanyakan kalau anak tersangka kapan nikah.

Tersinggung ditanya anak kapan nikah

Pertanyaan itu dilayangkan korban karena anak dari tersangka sudah hamil namun belum kawin. Pertanyaan itu dijawab oleh tersangka. Tersangka mengatakan agar korban tidak ikut campur urusan keluarganya.

Merasa tersinggung dengan pertanyaan yang dilontarkan korban, tersangka pun pulang ke rumahnya dan mengambil senjata tajam jenis parang miliknya.

Dengan membawa parang, tersangka kembali menemui korban dan langsung memotong korban di bagian kepala sebela kiri. Saat itu juga korban langsung terjatuh dan tersangka melarikan diri.

Ia menuturkan, korban sempat dibawa ke Puskesmas Ratahan, namun karena mengalami luka robek dan pendarahan, maka dirujuk di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Noongan, Langowan, Kabupaten Minahasa.

Pada pukul 00.23 WITA, anggota jaga langsung mengecek keberadaan korban di RSUD Noongan. Namun, pada Minggu (19/5/2019) pukul 01.30 WITA korban meninggal dunia di RSUD Noongan.

"Itu baru fakta sementara. Fakta lanjutan sementara dalam sidik," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/20/12574461/tebas-tetangga-yang-tanya-anaknya-kapan-nikah-pria-ini-terancam-penjara-9

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke