Salin Artikel

Sewakan Aset PT KAI Secara Ilegal, Pegawai "Outsourcing" Dipenjara 2 Tahun

Suryono menyewakan Gedung Juang Temanggung kepada seseorang akhir 2017 lalu. Padahal, gedung yang merupakan Stasiun Temanggung (non-operasi) masih berstatus disewa Pemerintah Kabupaten Temanggung hingga 2019.

Manager Hukum PT KAI Daop 6 YK, Wismi Ariyanti mengatakan, perbuatan mantan pegawai outsourcing KAI itu diketahui setelah Manager Penjagaan Aset KAI Daop 6 Yk, Desra Hidayat, menerima laporan dari tim aset bahwa Gedung Juang Temanggung telah diduduki Suryono dengan nama Yayasan Trah Ratu Kedaton PB VIII Surakarta.

"Menerima laporan itu, kami langsung koordinasi dengan Pemkab Temanggung, sebab gedung masih disewa untuk Kantor Pepabri Temanggung. Pemkab sendiri telah membangun Kantor Pepabri yang baru," jelas Wismi saat menggelar jumpa pers di kantor PNA dan Aset PT KAI Daop 6 Yogyakarta di Kota Magelang, Jumat (17/5/2019).

Menurut Wismi, saat transisi kepindahan Kantor Pepabri Temanggung ke gedung baru, datang seseorang meminta kunci Gedung Juang ke seorang penjaga. Penjaga itu pun menyerahkan kunci tersebut.

Beberapa waktu kemudian petugas KAI melakukan pengecekan Gedung Juang dan ternyata di dalamnya terdapat peralatan kantor dan dokumen-dokumen sewa aset tanah milik KAI.

Manager Humas KAI Daop 6 Yk, Eko Budiyanto mengatakan, atas temuan itu pihaknya melapor ke Polres Temanggung. Kemudian, Polres langsung mengamankan dokumen-dokumenn tersebut, termasuk mengamankan Suryono.

“Tim kami dipanggil polres untuk mengecek dokumen itu dan melihat Suryono. Hampir 2/3 dokumen itu milik KAI, sisanya milik Suryono. Kami temukan juga ada 62 penyewa aset KAI ternyata berpindah sewa ke Suryono tanpa seizin dan sepengetahuan KAI,” jelasnya.

Ia menyebutkan, 62 penyewa ini berada di Kelurahan Sidorejo dan Kranggan, Temanggung. Nilai sewa bervariasi dengan nominal terkecil Rp 5 juta untuk masa 10 tahun.

Luasan tanah yang disewakan pun bervariasi, terkecil seluas 238 meter persegi.

Dari perbuatan Suryono ini, KAI mengalami kerugian sekitar Rp 1,9 miliar.

Selanjutnya KAI melaporkan Suryono ke pihak berwajib Agustus 2018 atas dugaan tindakan melanggar Pasal 385 Ayat 4E KUHP atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Pada Februari 2019, kata Eko, tersangka sudah ditahan Kejari Temanggung dan disidangkan pada 15 Mei lalu.

Dalam sidang yang diketuai hakim R Agung Aribowo itu, terdakwa Suryono dinyatakan bersalah.

“Atas putusan ini, meski ada waktu inkrah untuk terdakwa, kami merasa lega. Ini jadi pembelajaran dan informasi ke masyarakat agar berhati-hati dengan oknum yang mengatasnamakan KAI dalam hal sewa menyewa aset KAI,” tutur Eko.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/18/22541681/sewakan-aset-pt-kai-secara-ilegal-pegawai-outsourcing-dipenjara-2-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke