Salin Artikel

Masa Penyerahan Diri Habis, Napi Mapolres Palembang yang Kabur Akan Ditindak Tegas

PALEMBANG, KOMPAS.com - Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang Kompol Ahmad Akbar mengatakan, tenggat waktu yang diberikan kepada para tahanan Mapolres Palembang yang kabur untuk menyerahkan diri telah habis. 

Petugas, kata Akbar, tidak akan ragu untuk memberikan tindakan tegas kepada 12 napi yang saat ini belum menyerahkan diri.

"Sekarang petugas tidak akan segan untuk memberikan tindakan tegas, apalagi melakukan perlawanan ketika akan ditangkap. Sesuai kesepakatan dan intruksi Kapolda, batas waktu menyerahkan diri mereka sudah habis," kata Akbar, Sabtu (18/5/2019).

Akbar mengatakan, data para tahanan yang kabur, termasuk foto, tak hanya disebar di wilayah Sumatera Selatan, tapi juga dihampir seluruh Indonesia melalui Bareskrim Mabes Polri.

 "Kita juga harapkan informasi dari pihak keluarga untuk segera melapor jika mengetahui keberadaan mereka. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini semuanya bisa diamankan," ujarnya.

Berikut ini daftar 12 tahanan Mapolres Palembang yang kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO):

1. Muriyadi (39), warga Kecamatan Kemuning Palembang

2. Syahril (33), warga Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang

3. M Kombri (39), warga Kecamatan Seberang Ulu (SU) I

4. Achmad Kastoni (35), warga Kecamatan Sukarame Palembang

5. Agus Saputra (41), waga Kecamatan Ilir Timur I Palembang

6. Afis (37) warga Kecamatan Kecamatan  Seberang Ulu (SU) II Palembang

7. Rizal Azhar (48), warga Kecamatan Sukarame Palembang

8. Boy Budiono (59), warga Kecamatan Sukarame

9. Komaini (36), warga Kecamatan Kertapati, KGS

10. M Ridwan (35), warga Kecamatan Seberang Ulu I

11. Febriansyah (36), warga Kecamatan Ilir Timur I

12. Samsul Badri Saputra (31), warga Kecamatan  Sukarame Palembang.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/18/20225961/masa-penyerahan-diri-habis-napi-mapolres-palembang-yang-kabur-akan-ditindak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke