Salin Artikel

Bawaslu Papua Tolak Hasil Rekapitulasi Lima Kabupaten/Kota

JAYAPURA, KOMPAS.com - Bawaslu Provinsi Papua menyatakan, menolak hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 di lima kabupaten/kota.

Daerah yang dimaksud adalah Kabupaten Paniai secara keseluruhan, Kabupaten Intan Jaya secara keseluruhan, Kabupaten Puncak secara keseluruhan, Kota Jayapura untuk 233 TPS di Distrik Heram dan 47 TPS di Kabupaten Jayapura.

Komisioner Bawaslu Papua, Niko Tunjanan mengatakan, penolakan terhadap hasil rekap tingkat kabupaten itu berdasarkan hasil yang menurut Bawaslu tidak wajar dan tidak sesuai aturan.

"Bawaslu ini kan penyelenggara, kami juga kan punya data dan dokumen," ucap Niko, di Kota Jayapura, Jumat (17/5/2019).

Penolakan tersebut, terang Niko, akan menjadi pegangan Bawaslu ketika tahapan sengketa Pemilu masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia pun mengakui, untuk kabupaten/kota yang hasil rekapitulasinya ditolak Bawaslu, memiliki kemungkinan untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU).

"Kita lihat saja MK putusannya seperti apa, yang jelas ada kemungkinan ke situ," ujar Niko.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/17/21055051/bawaslu-papua-tolak-hasil-rekapitulasi-lima-kabupatenkota

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke