Salin Artikel

Ini Modus Oknum Pegawai BRI Korupsi Uang Rp 1 Miliar untuk Judi "Online"

Nazif mengatakan, modus yang dilakukan adalah dengan membujuk nasabah untuk mengambil kredit di BRI.

Namun, setelah dana tersebut cair, jumlah pinjaman dikurangi dengan cara membuat dokumen palsu. Kemudian tersangka juga diduga menggelapkan setoran nasabah yang tidak dimasukkan ke kas BRI.

"Kemudian tersangka juga diduga mengambil jaminan pinjaman nasabah tanpa sepengetahuan pimpinan. Selanjutnya menjadikan jaminan itu untuk pinjaman ke bank tanpa sepengetahuan si nasabah," kata Nazif, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/5/2019).

Dari pengakuan tersangka, menurut Nazif, uang hasil korupsi dan penggelapan itu dihabiskan untuk judi "online".

"Taksiran korupsi dan penggelapannya sekitar Rp 1 miliar lebih dan uangnya dihabiskan untuk judi online. Namun pastinya, kami masih menunggu hasil audit BPKP," katanya.

Nazif mengatakan, setelah hasil audit pihaknya akan menyerahkan kasus itu ke pengadilan. Oknum karyawan BRI ini dijerat pasal 2 dan 3 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) karena sudah merugikan negara.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/17/15325911/ini-modus-oknum-pegawai-bri-korupsi-uang-rp-1-miliar-untuk-judi-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke