Salin Artikel

Pabrik Miras Tradisional di Dalam Hutan Digerebek, 1,1 Ton Disita

Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi menyita sekitar 1,1 ton miras tradisional yang disimpan dalam jeriken.

“Hasil ditemukan di TKP, dari dua pemilik sebanyak 1,1 ton yang terdiri dari 900 liter tuak manis 200 liter jenis arak,” kata Kapolres Buton, AKBP Andi Herman, di kantornya, Kamis (16/5/2019).

Ia mengatakan, hampir setiap tahun polisi melakukan razia pabrik miras tradisional di Desa Wakaokili dan hasilnya banyak ditemukan miras.

Lokasi usaha pabrik miras berada di dalam hutan dengan kondisi yang sulit karena mendaki gunung, sehingga anggota polisi harus berjalan kaki.

Saat digerebek, puluhan bahan baku miras dan juga drum tempat penyulingan diamankan polisi.

Karena medan yang cukup sulit, puluhan jeriken yang berisikan minuman keras kemudian dibawa dan dihanyutkan lewat aliran sungai. Beberapa anggota polisi berenang di sungai sambil membawa barang bukti. 

“Minuman itu diambil di dalam hutan, dari jalannya turun dan menyebrang sungai dan kemudian mendaki gunung. Angkutnya lewat sungai, makanya tidak semua barang bukti dibawa ke polres, karena banyak yang tertumpah karena memang kondisi lokasi dan jarak,” ujar Andi.

Andi menambahkan, penggerebekan usaha pabrik minuman keras tradisional di dalam hutan merupakan hasil dari operasi cipta kondisi dalam bulan Ramadhan.  

https://regional.kompas.com/read/2019/05/16/19491401/pabrik-miras-tradisional-di-dalam-hutan-digerebek-11-ton-disita

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke