Salin Artikel

Pemkot Mataram Tidak Berikan THR untuk Pegawai Honorer

Berbeda dengan PNS yang akan segera menerima pencairan THR 10 hari sebelum hari raya, untuk pegawai honorer tergantung kebijakan dari masing-masing SKPD.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Syakirin, menjelaskan tenaga honorer di SKPD Kota Mataram rata-rata memakai tenaga kontrak.

"Di kontraknya mereka tidak ada mengatur tentang THR," kata Syakirin, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon Rabu (15/5/2019).

Sehingga tidak ada alokasi anggaran khusus yang mengatur pemberian THR bagi pegawai honorer.

Syakirin mengatakan, pemberian THR untuk PNS rencananya akan cair 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri.

"Nilai kurang lebih sekitar Rp 20 miliar. Termasuk guru dan semuanya ASN," kata Syakirin.

Namun demikian, saat ini Pemkot Mataram masih menunggu revisi aturan yang mengatur soal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Adapun peraturan yang akan direvisi, yakni Peraturan (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Gaji ke-13, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 mengenai THR.

Sebab, dalam pasal 10 ayat 2 di kedua PP tersebut memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah.

Jika kedua peraturan tersebut tak direvisi, dikhawatirkan pencairan THR dan gaji ke-13 akan telat.

"Kami menunggu kapan revisi PP itu," tutup Syakirin.

Tergantung Kebijakan OPD

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, salah satu pegawai honorer di lingkup Pemkot Mataram yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, soal pemberian THR untuk tenaga kontrak maupun honorer tergantung kebijakan masing-masing SKPD.

"Kalau THR tergantung kepala OPD masing-masing, kalau THR dari pemerintah tidak ada. Untuk anggaran THR dari pemerintah tidak ada untuk honorer" katanya.

Dia mengatakan, di tempatnya bekerja tiap tahun ia dan rekan-rekannya sesama pegawai kontrak, tetap mendapatkan uang hari raya meskipun jumlahnya tidak banyak.

"Pasti ada, ya bisa dibilang alakadarnya dari kantor," katanya.

Meski tidak mendapatkan THR dari pemerintah, ia berharap pemerintah memberikan gaji ke-13, baik untuk PNS maupun pegawai honorer seperti dirinya.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/16/12184741/pemkot-mataram-tidak-berikan-thr-untuk-pegawai-honorer

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke