Salin Artikel

Polres Ngawi Amankan Komplotan Begal yang Meresahkan Warga

Ketiga pelaku begal masing-masing bernama Puput Handoko Putro (21), Abdul Rohim (19) dan Arif Rudiansyah (20).

Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu dalam konferensi pers di Polres Ngawi mengatakan, dalam aksinya, ketiga komplotan tersebut mengincar korban yang sedang menaiki sepeda motor di jalan yang sepi. Pelaku tak segan melukai korban.

“Mereka pepet, melakukan kekerasan dengan menendang dan memukul lalu merampas motor,” ujarnya, Rabu (15/5/2019).

Pranatal Hutajulu menambahkan, sebelum beraksi, ketiga pelaku menggelar pesta minuman keras terlebuh dahulu agar berani.

Dari hasil pemeriksaan, komplotan begal meresakan tersebut telah beraksi di 2 lokasi yang berbeda. Dari 2 motor hasil curian, mereka jual di Kota Yogyakarta.

“Kita amankan 2 motor hasil curian dan 3 motor yang digunakan untuk beraksi dan beberapa surat kendaraan,” imbuhnya.

Pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

Kapolres berpesan kepada masyarakat untuk berhati-hati ketika berkendaraan dengan melewati jalan sepi.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/15/12194901/polres-ngawi-amankan-komplotan-begal-yang-meresahkan-warga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke