Salin Artikel

Polres Gowa Tangkap Oknum PPK Pallangga Kasus Dugaan Suap

Kepala Polres Gowa, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dugaan suap dan pemberian janji kepada masyarakat di beberapa wilayah di Kabupaten Gowa, Sabtu (11/5/2019).

Polisi pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap petugas PPK Kecamatan Pallangga berinisial IMR (34) dan IW (37).

“Dari dua oknum PPK Pallangga dan dapat berkembang kebeberapa oknum caleg DPRD Kabupaten Gowa, juga pihak lain yang ikut membantu. Kasus dugaan suap dan pemberian janji ini terjadi pada sekitar bulan Maret hingga April 2019, di beberapa wilayah di Kabupaten Gowa,” kata Shinto, dalam konferensi pers, Selasa (14/5/2019).

Shinto mengatakan, modus dalam kasus ini, oknum caleg dari beberapa partai bertemu dengan kedua oknum PPK Pallangga.

Para oknum caleg ini meminta bantuan untuk dinaikkan perolehan suara dalam Pemilu dan memberikan janji uang ratusan juta rupiah. Beberapa bagian dana yang dijanjikan bahkan sudah diterima oleh oknum PPK.

“Dari kasus ini, polisi menyita laptop merek Toshiba dan beberapa unit handpone milik kedua oknum PPK. Turut disita lembar DAA1 yang telah dimodifikasi oleh kedua oknum PPK Pallangga. Kedua oknum PPK Pallangga ini dikenakan Pasal 5 jo Pasal 12 UU Pemberantasan Tipikor,” ujar dia.

Shinto menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut, karena tidak hanya mengakibatkan mundurnya waktu rekapitulasi, juga dapat menimbulkan konflik antar-caleg yang semuanya berbasis massa. Sehingga, berdampak pada kondusifitas di Kabupaten Gowa.

“Saya mengucapkan terima kasih, karena hari ini proses rekapitulasi suara tingkat provinsi sudah menyelesaikan proses dari Kabupaten Gowa. Peristiwa ini juga mencoreng wajah demokrasi di Kabupaten Gowa, namun Polres Gowa membangun komunikasi intens dengan Bawaslu untuk melapis persangkaan terhadap para oknum dengan tindak pidana Pemilu,” tambah dia.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/14/23175861/polres-gowa-tangkap-oknum-ppk-pallangga-kasus-dugaan-suap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke