Kemungkinan adanya upaya itu disampaikan juru bicara keluarga Sri Wahyumi Manalip, Jimmy Tindi saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (14/5/2019) siang.
"Perkembangan saat ini biasa-biasa saja. Proses praperadilan lagi belum. Sebenarnya akan ada upaya ke sana (praperadilan)," ujarnya.
Namun, menurut dia, upaya itu belum mendapat kepastian.
"Lagi menunggu bagaimana, sampai saat ini belum bisa koordinasi dengan ibu (Sri Wahyumi Manalip)," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Selasa (30/4/2019), KPK telah menetapkan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip (SWM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sejumlah proyek di Kepulaun Talaud.
Selain Sri Wahyumi, KPK juga menetapkan dua pengusaha lainnya, yaitu Benhur Lalenoh dan Bernard Hanafi Kalalo sebagai tersangka.
Ketiga tersangka diduga terlibat dalam kasus suap proyek Pasar Lirang dan Pasar Beo.
KPK tidak menutup kemungkinan ketiganya juga terlibat dalam kasus suap sejumlah proyek lainnya.
https://regional.kompas.com/read/2019/05/14/15192601/ditahan-kpk-bupati-nonaktif-talaud-kemungkinan-ajukan-praperadilan