Salin Artikel

Sebelum Ditahan KPK, Bupati Jepara Pamitan kepada OPD

JEPARA, KOMPAS.com - Bupati Jepara, Jawa Tengah, Ahmad Marzuqi sepertinya lebih memilih "legowo" dalam menghadapi kasus korupsi yang tengah menjeratnya.

Sikap pasrah dan tenang tersebut ditunjukkannya kepada para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara usai beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh lembaga Antirasuah.

Sebelum resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ahmad Marzuqi menyempatkan diri untuk berpamitan dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Jepara.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edi Sujatmiko menyampaikan, orang nomor satu di Kabupaten Jepara tersebut terakhir kali terlihat di Jepara pada Sabtu (11/5/2019).

Dan pada Minggu (12/5/2019), Ahmad Marzuqi bertolak ke Jakarta beserta keluarganya memenuhi panggilan KPK tersebut.

"Beliau pamitan kepada seluruh OPD Jepara, baik melalui WhatsApp maupun ketemu langsung. Beliau pamitan hendak penuhi panggilan KPK," kata Edi saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Senin (13/5/2019).

Dijelaskan Edi, dalam kesempatan itu, Ahmad Marzuqi juga sempat menitipkan amanat khusus kepadanya tetap menjaga kondusifitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara.

"Beliau berpesan kepada saya supaya menjaga kondusifitas Pemkab Jepara dan ASN tetap bersatu," ungkapnya.

Untuk diketahui, Bupati Jepara, Jawa Tengah, Ahmad Marzuqi resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Senin (13/5/2019). Saat keluar Marzuqi terlihat mengenakan rompi tahanan KPK.

Marzuqi merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait putusan gugatan praperadilan yang diajukannya atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di PN Semarang tahun 2017.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/13/21042841/sebelum-ditahan-kpk-bupati-jepara-pamitan-kepada-opd

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke