Salin Artikel

KPU Papua Segera Ambil Alih Pleno Rekapitulasi Kota Jayapura

JAYAPURA, KOMPAS.com - Pleno rekapituasi suara Pemilu 2019 tingkat Kota Jayapura hingga kini belum selesai dan KPU Papua menyatakan segera mengambil alih proses tersebut.

"Kami sudah berikan teguran, kalau tidak selesai juga nanti KPU Papua ambil alih. Kami tunggu, kalau hari ini (Senin) tidak selesai, besok kita ambil alih," ujar Ketua KPU Papua, Theodorus Kossay, di Kota Jayapura, Senin (13/5/2019).

Meski Komisioner KPUD Kota Jayapura telah memberhentikan sementara beberapa Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan mengambil alih jalannya pleno, terang Theodorus, hingga kini masih banyak pihak yang merasa tidak puas dengan proses yang berlangsung.

Menurut dia, hanya Rekapitulasi dari Distrik Jayapura Selatan yang belum selesai, sedangkan empat distrik lainnya telah selesai dilakukan.

"Berdasarkan informasi yang didapat, PPD bermain mengalihkan suara. Akhirnya KPU kelabakan dan tahapan terganggu," ujarnya.

Pernyataan tersebut pun mendapat dukungan dari Anggota Komisioner Bawaslu Papua, Anugerah Patah, yang menilai perlu ada tindakan untuk mempercepat pleno rekapitulasi Kota Jayapura.

Ia menekankan, rekapitulasi ada batas waktunya, tahapan di Kota Jayapura tidak berjalan kondusif karena banyak keberatan dari para saksi yang menilai adanya perubahan data perolehan suara.

"Kalau KPU Papua sudah menyatakan sikap untuk mengambil alih, kami dari Bawaslu sangat setuju dan sangat mendukung karena proses itu ada batas waktunya dan kita tidak boleh biarkan berlarut-larut," katanya.

Sedangkan untuk Bawaslu, ia belum dapat memastikan apakah akan mengambil langkah yang sama seperti KPU Papua.

"Kalau untuk Bawaslu nanti kita lihat, yang jelas kami sangat mendukung apabila KPU Papua mau mengambil alih proses rekapitulasi di tingkat Kota Jayapura," jelasnya. 

https://regional.kompas.com/read/2019/05/13/12035761/kpu-papua-segera-ambil-alih-pleno-rekapitulasi-kota-jayapura

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke