Salin Artikel

Alasan Keamanan, KPU Asmat Pindahkan Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu di Mimika

Pemindahan pleno ini menyusul alasan keamanan akibat KPU Asmat terpaksa memberhentikan pantia pemilihan tingkat distrik atau PPD di Distrik Suru-Suru.

Ketua KPU Asmat Veronikus Ase mengatakan, hasil di TPS tidak sesuai dengan pleno ditingkat distrik tersebut.

Hal itu membuat Bawaslu Asmat merekomendasikan untuk mengembalikan data sesuai di TPS. Namun, pihak PPD tidak menerimanya.

Sesuai dengan PKPU dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa ketika penyelenggara Pemilu tidak melakukan kegiatan dengan baik dan melanggar kode etik, maka dinyatakan PAW.

"Kami langsung mengeluarkan SK pemberhentian terhadap PPD Distrik Suru-Suru. Serta KPU Asmat mengambil alih pelaksanaan pleno tersebut," kata Veronikus.

Pasca-pemberhentian PPD Suru-Suru, situasi mulai tidak kondusif. Pihak KPU kemudian berkoordinasi dengan Kapolres Asmat untuk melakukan lanjutan pleno di Mimika.

Pleno pun dilakukan di Mimika, di Graha Eme Neme Yauware, dan mendapat pengamanan dari personel Polres Mimika yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Agung Marlianto.

"Puji Tuhan, Kapolres Mimika dan jajarannya sudah membantu kami menyelesaikan pleno penetapan hasil rekapitulasi Pemilu tahun 2019 di Timika. Selanjutnya, besok kami bawa ke Jayapura untuk tingkat provinsi," terang dia.

Perlu diketahui, untuk Kabupaten Asmat, memiliki 19 PPD yang tersebar di 221 kampung.

Sedangkan jumlah DPT sebanyak 78.801 jiwa, dengan jumlah TPS 387.

Sementara, untuk jumlah calon legislatif sebanyak 367 orang yang memperebutkan 25 kursi, dan tersebar di tiga daerah pemilihan.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/12/21420111/alasan-keamanan-kpu-asmat-pindahkan-pleno-rekapitulasi-suara-pemilu-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke