Salin Artikel

Menteri Susi Lepasliarkan Penyu dan Ikan Napoleon di Perairan Natuna

NATUNA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melepasliarkan spesies dilindungi, penyu dan ikan napoleon, di perairan Natuna, Kepulauan Riau, Sabtu (11/5/2019).

“Pelepasliaran dilaksanakan atas 20 ekor induk penyu, yang terdiri dari 19 ekor jenis penyu hijau dan 1 ekor penyu sisik, serta 5 ekor ikan napoleon,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman, dalam rilis yang diterima, Minggu (12/5/2019).

Sebelumnya pada Minggu (5/5/2019), sebanyak 30 ekor penyu juga telah dilepasliarkan di perairan Natuna.

Sebelum dilepasliarkan, seluruh penyu dipasangkan tanda ID berupa metal tag dan PIT tag oleh BPSPL Padang dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut.

Penyu-penyu tersebut merupakan hasil operasi Polair Baharkam Polri yang menggagalkan pemanfaatan penyu dilindungi secara ilegal pada 19 April 2019.

Dalam operasi tersebut, Polair Baharkam Polri mengamankan 118 ekor dalam kondisi hidup, 30 ekor mati, dan 9 ekor dalam kondisi sakit.

Selama proses perawatan, semua penyu yang hidup diobservasi di Pulau Mencaras oleh BKSDA Batam, Stasiun Karantina Ikan Batam dan tim medis Megafauna akuatik Indonesia di Batam.

Dari sejumlah yang masih hidup, telah dilepasliarkan sebanyak 50 ekor di perairan Natuna, Kepulauan Riau. Selebihnya masih dalam observasi di Pulau Mencaras BKSDA Batam.

Dalam proses observasi, jumlah penyu yang mati bertambah menjadi 34 ekor, yang kemudian dilakukan pemusnahan 30 ekor di tempat pembakaran daging Karantina Pertanian Batam, sedangkan 4 ekor lainnya dikubur di Pantai Mencaras dan Tanjung Piayu Batam.

“Penyu merupakan salah satu spesies yang dilindungi berdasarkan ketentuan hukum nasional maupun ketentuan internasional karena keberadaannya telah terancam punah karena faktor alam maupun aktivitas manusia,” terang Agus.

Di Indonesia, terdapat 6 (enam) jenis penyu yang dilindungi yaitu penyu hijau, penyu sisik, penyu tempayan, penyu belimbing, penyu ridel/abu-abu, dan penyu pipih.

Untuk meningkatkan perlindungan terhadap spesies penyu dilindungi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 2015 telah menerbitkan surat edaran kepada pemerintah daerah (gubernur dan bupati), untuk meningkatkan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang terkait, serta pembinaan dalam rangka penyadaran masyarakat untuk melindungi penyu dari kepunahan.

Selain itu, pemerintah daerah juga diharapkan melakukan koordinasi dalam rangka pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum untuk pelaksanaan perlindungan penyu, telur, bagian tubuh, dan/atau produk turunannya, melakukan perlindungan habitat peneluran penyu, serta melakukan monitoring terhadap pelaksanaan program perlindungan penyu, telur, bagian tubuh, dan/atau produk turunannya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Susi didampingi oleh para duta besar yang hadir juga melepasliarkan ikan napoleon dengan kategori indukan.

Ikan itu sebelumnya merupakan milik pelaku usaha perdagangan ikan hidup di Sedanau, Natuna, yang dengan kesadarannya diberikan kepada Pengawas Perikanan Natuna untuk dilepasliarkan di alam guna mendukung keberlanjutan dan kelestarian ikan napoleon di perairan Natuna.

“Ikan napoleon termasuk dalam daftar CITES appendix II pada tahun 2004,
yang merupakan daftar spesies yang tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin terancam punah bila perdagangan terhadapnya terus berlanjut tanpa adanya pengaturan,” ungkap Agus.

Merespons kondisi tersebut, KKP telah menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 37 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Terbatas Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus).

Kepmen tersebut mengatur bahwa ikan napoleon berukuran 100-1000 gram dan di atas 3.000 gram dilarang untuk dimanfaatkan.

“Pengaturan ini dilakukan untuk mengakomodir kepentingan ekonomi dan konservasi, di mana permintaan pasar ekspor terhadap ikan napoleon paling banyak pada ukuran tersebut. Sedangkan dari sisi konservasi, ikan napoleon berukuran 1000 gram diprediksi sudah pernah memijah sehingga memberikan kesempatan kepada ikan napoleon untuk berkembang biak,” tutur Agus.

Ia menambahkan, pengaturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan rekrutmen juvenile ikan napoleon dari kematian alami di habitatnya melalui upaya pembesaran dan pembudidayaan di keramba.

Turut hadir dalam pelepasliaran tersebut, sejumlah duta besar dari negara sahabat yaitu Duta Besar Polandia untuk RI, HE Ms Beata Stoczy?ska, Duta Besar Armenia untuk RI HE Ms Dziunik Aghajanian, serta Duta Besar Swedia untuk RI, HE Ms Marina Berg.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/12/15584101/menteri-susi-lepasliarkan-penyu-dan-ikan-napoleon-di-perairan-natuna

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke