Salin Artikel

Kampanye di Masjid, Caleg Gerindra Divonis Hukuman Percobaan

"Pidana penjara tersebut tidak usah dijalani terdakwa jika dalam masa percobaan lima bulan terdakwa tidak melakukan tindak pidana lain," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Sukoharjo, Indriani, saat membacakan putusan anggota DPRD Kota Solo tersebut.

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, JPU Kejari Sukoharjo menuntut Kurnia Sari dengan hukuman lima bulan penjara dan denda Rp 10 juta dengan subsider dua bulan kurungan.

Terpidana Kurnia Sari terbukti bersalah melanggar Pasal 521 juncto Pasal 280 huruf H UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait berkampanye di tempat ibadah. Sementara tuduhan politik uang senilai Rp 300.000, majelis hakim menilai tidak terbukti.

Terhadap vonis itu, Kurnia Sari menerimanya. Kurnia Sari mengaku lega dengan keputusan hakim.

"Kami terima putusan ini dan kami tidak mengajukan banding. Putusan yang disampaikan majelis hakim atas dasar alasan kemanusiaan," kata Kurnia Sari.

Menurut Kurnia Sari, saat ini dirinya memiliki tiga orang anak. Dua anak masih berumur balita dan satunya masih berumur tiga puluh hari.

Kurnia Sari menyatakan, dirinya tidak bisa dipisahkan dengan anak-anaknya karena masih membutuhkan ASI ekslusif.

Ia pun mengaku lega lantaran dakwaan politik uang yang dituduhkan kepadanya tidak terbukti.

Selain itu, putusan kasus kampanye ditempat ibadah dinilainya adil karena dirinya tidak merugikan orang lain dan tidak membahayakan nyawa orang lain.

"Jadi putusan masa percobaan yang diberikan kepada saya sudah cukup adil," kata Kurnia Sari.  

https://regional.kompas.com/read/2019/05/10/16281461/kampanye-di-masjid-caleg-gerindra-divonis-hukuman-percobaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke