Salin Artikel

Setelah Diperiksa KPK sebagai Tersangka, Wali Kota Tasikmalaya Tidak Ditahan

Sebelumnya, Budi diperiksa KPK sebagai tersangka untuk pertama kali kurang lebih delapan jam di gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (9/5/2019).

"Setelah diperiksa dari pagi sampai sore tadi hampir selama delapan jam, didampingi oleh saya sebagai kuasa hukumnya. Akhirnya Pak Budi diperbolehkan pulang ke Tasikmalaya. Alhamdulillah," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Wali Kota Tasikmalaya, Bambang Lesmana, melalui sambungan telepon, Kamis malam.

Pihak kuasa hukum mengaku, mereka juga menyampaikan lisan kepada KPK agar kliennya tidak ditahan. 

Selama diperiksa, lanjut Bambang, tim penyidik KPK memberikan 20 pertanyaan kepada Budi dan berhasil dijawab dengan lancar.

"Pertama itu keputusan KPK, tapi kami juga secara lisan memohon kepada KPK supaya Pak Budi tak ditahan. Apalagi, sekarang sedang menjalani ibadah di bulan Ramadhan," tambah Bambang.

Namun, KPK akan sewaktu-waktu memanggil kembali Wali Kota Tasikmalaya yang masih berstatus tersangka itu melalui sambungan telepon.

Sampai sekarang belum ditentukan kapan waktunya Budi akan dipanggil kembali oleh KPK dalam kasus suap mantan pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo tersebut.

"Nanti KPK selain menelepon ke Pak Budi, akan menelepon ke saya juga sebagai kuasa hukumnya," sebut dia.

Bambang menegaskan bahwa Budi Budiman masih menjabat sebagai kepala daerah. Pihaknya pun akan terus berupaya keras dalam kasus yang menyeret Wali Kota Tasikmalaya tersebut.

"Masih lah, sebagai Wali Kota Tasikmalaya," tambah dia.

Saat ditanya apa saja pertanyaan saat pemeriksaan KPK, Bambang enggan menjawab karena hal itu sebagai bahan penyidikan internal.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman sebagai tersangka.

Budi disangka terlibat dalam kasus suap terkait dana alokasi khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.

"KPK meningkatkan penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan BDB sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (26/4/2019).

Budi disangka memberikan uang Rp 400 juta kepada Yaya Purnomo selaku pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Budi disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

https://regional.kompas.com/read/2019/05/09/20383441/setelah-diperiksa-kpk-sebagai-tersangka-wali-kota-tasikmalaya-tidak-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke