Salin Artikel

Fakta Sengketa Tanah Pemkot Probolinggo, Kantor Kelurahan Disegel hingga Tunggu Ganti Rugi Rp 15 Miliar

KOMPAS.com - Sengketa tanah seluas 5.000 meter persegi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo dengan ahli waris tanah berujung penyegelan Kantor Kelurahan Triwung Lor, pada hari Minggu (5/5/2019).

Pihak ahli waris mengaku belum menerima uang ganti rugi sebesar Rp 15 miliar dari Pemkot Probolinggo.

Sementara itu, pihak Pemkot membantah memiliki kewajiban untuk memberi ganti rugi. Alasannya, lahan tersebut sudah ditukar guling dengan lahan milik pemkot tahun 1974.

Perselisihan tersebut membuat pihak SDN Triwung Lor 3 ketar ketir akan terkena dampaknya. Pasalnya, lokasi sekolah mereka berada di lahan yang menjadi sengketa.

Berikut ini fakta lengkapnya:

Pihak ahli waris lahan seluas 5.000 meter persegi di Kecamatan Tiwung, Probolinggo, mengaku belum menerima uang ganti rugi senilai Rp 15 miliar dari Pemkot Probolinggo.

Arik Wardiono, salah satu cucu pemilik tanah bernama Bulah, mengaku hingga saat ini tidak melihat adanya itikad Pemkot Probolinggo untuk membayar ganti rugi.

“Kami menunggu respon pemkot, hanya menuntut ganti rugi. Saya paham kalau soal pendidikan. Saya janji, sekolah tidak akan saya patok,” jelasnya.

Kepala Disdikpora M Maskur berharap sengketa itu tak sampai mengganggu proses belajar mengajar di sekolah dasar (SD) di sisi selatan kantor kelurahan.

Meski kegiatan belajar mengajar (KBM) belum berlangsung karena libur awal Ramadhan, Maskur khawatir, Gedung SDN Triwung Lor 3 merupakan bagian dari tanah seluas 5.000 meter persegi yang disengketakan.

"Kami harap sengketa ini segera diselesaikan proses hukumnya. Kami minta pengertian ahli waris agar siswa SDN Triwung Lor 3 tetap dapat belajar dengan tenang. Saya harap SD tidak dipatok," katanya, Senin (6/5/2019).

Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin berjanji segera menyelesaikan kasus sengketa dengan ahli waris lahan di Kecamatan Triwung.

Menurutnya, kasus tersebut sudah lama terjadi, tepatnya saat era Wali Kota Buchori hingga Rukmini. Saat ini pihak ahli waris menagih uang ganti rugi yang dijanjikan pemkot sebesar Rp 4,7 miliar.

"Lahan yang saat ini di atasnya berdiri kantor kelurahan, SDN dan TK, itu sudah ditukar guling dengan tanah milik pemkot tahun 1974. Dengan demikian, pemkot tidak perlu memberi ganti rugi. Sudah lama tukar gulingnya. Lalu di mana tanah pemkot yang ditukar guling, masih kami telusuri,” kata Hadi, Rabu (8/5/2019).

Hadi menilai, mengambil langkah hukum lebih baik bagi kedua belah pihak. Ini bisa menjadi solusi.

Pihak yang bertikai, baik pemkot dan ahli waris, nantinya akan bergerak sesuai keputusan pengadilan.

“Kalau ahli waris menggugat, itu lebih baik. Kami akan tunduk pada putusan pengadilan,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Kantor Kelurahan Triwung Lor, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur, disegel oleh ahli waris, Minggu (5/5/2019) kemarin.

Sebab, ahli waris hingga kini mengaku belum menerima uang ganti rugi dari Pemkot Probolinggo sejak bertahun-tahun.

Sumber: KOMPAS.com (Ahmad Faisol)

https://regional.kompas.com/read/2019/05/09/18521661/fakta-sengketa-tanah-pemkot-probolinggo-kantor-kelurahan-disegel-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke