Salin Artikel

Kapolres Kendal: Seorang Negarawan Harus Bisa Terima Hasil Pemilu yang Ditetapkan KPU

Pada kesempatan itu, Kapolres Kendal AKBP Hamka Mapaitta mengatakan, seorang negarawan harus bisa menerima hasil pemilu yang ditetapkan oleh KPU.

Bila ditemukan adanya kecurangan, sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang ada.

Menurut Hamka, Pemilu 2019 yang berlangsung 17 April adalah sah dan berjalan sesuai aturan yang ada, terutama di Kabupaten Kendal. Untuk itu, masyarakat harus tenang dan jangan sampai terprovokasi oleh berita-berita hoaks.

“Kita harus kembali beraktivitas seperti biasanya. Beda pilihan sudah biasa. Tapi ketentraman dan kenyamanan harus kita jaga selamanya,” kata Hamka.

Hamka mengaku bersama TNI telah berusaha menjaga keamanan Pemilu 2019. Mulai dari proses kedatangan surat suara di KPU Kendal, melipat, mengirim ke TPS hingga ke KPU Jawa Tengah. Sangat kecil bila terjadi kecurangan.

“Termasuk saat penghitungan suara. Ada saksi calon presiden dan partai politik yang menyaksikan. Sulit apabila ada kecurangan,” ujarnya.

Hamka meminta kepada camat, kepala desa, tokoh agama dan masyarakat, serta unsur lainnya supaya menyampaikan kepada masyarakat agar tidak terpengaruh oleh omongan-omongan atau berita hoaks yang bisa merugikan semuanya.

Dandim 0715 Kendal Letkol Infantri Ginda Mochammad Ginanjar menjelaskan, masyarakat Indonesia yang terdiri dari beragam budaya, agama, adat istiadat dan lainnya, memang mudah diadu domba.

Maka, kata dia, wajarlah kalau Belanda bisa menjajah Indonesia selama 3,5 abad dan Jepang 3,5 tahun. Diperlukan kesadaran dan kebersamaan untuk menghindari konflik tersebut.

“Mari kita jaga kesatuan dan persatuan bangsa ini. Jangan mudah diadu domba dan jangan percaya berita hoaks,” ujarnya.

Sementara itu, Sekda Kendal M Toha menambahkan, Pemilu 2019 di Kendal berjalan aman, nyaman dan lancar. Untuk itu, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada TNI, Polri, pelaksana pemilu, dan masyarakat.

“Kedamaian ini, harus kita jaga selamanya,” kata Toha.

Deklarasi damai diikuti oleh forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompinda), tokoh agama dan masyarakat, LSM, dan lainnya. Deklarasi damai ditandai dengan pembubuhan tanda tangan bersama.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/09/14253891/kapolres-kendal-seorang-negarawan-harus-bisa-terima-hasil-pemilu-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke