Salin Artikel

Pilot Lion Air yang Pukul Pegawai Hotel di Surabaya Dijerat Pasal Penganiayaan

"Pelaku dikenai pasal penganiayaan dan terancam hukuman 2 tahun 8 bulan," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera, Kamis (9/5/2019).

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan tim Jatanras Polrestabes Surabaya, AG beberapa kali memukul bagian wajah AR di ruang resepsionis pada Selasa, 30 April, pukul 05.28 WIB.

"Pelaku menghampiri ruang resepsionis dengan menyampaikan ketidakpuasannya atas pekerjaan laundry yang dilakukan oleh korban karena baju yang dipakai oleh pelaku tidak rapi," ujarnya.

Tim Jatanras Polrestabes Surabaya telah memeriksa AG dan pada Rabu (8/5/2019) malam AG ditetapkan sebagai tersangka. "Sejak tadi malam sudah ditahan," ujarnya.

Video penganiayaan oknum pilot Lion Air terhadap pegawai hotel itu ramai beredar di dunia maya. Berbekal dari video viral tersebut, jajaran Polrestabes Surabaya lalu melakukan penyelidikan dan memastikan bahwa peristiwa itu terjadi di La Lisa Hotel, Jalan Ngagel, Surabaya.

Sementara pihak Lion Air telah menarik izin terbang sementara AG. Apabila terbukti bersalah, Lion Air akan memberikan sanksi tegas dengan memberhentikan AG dari perusahaan.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/09/13265521/pilot-lion-air-yang-pukul-pegawai-hotel-di-surabaya-dijerat-pasal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke