Salin Artikel

5 Tahun Jualan Aksesoris di Sulawesi, WNA Asal China Dideportasi

Dia diamankan petugas Imigrasi Kota Palopo saat berjualan aksesoris perhiasan di Pasar Bolu, Kabupaten Toraja Utara.

Penangkapan WNA tersebut atas laporan masyarakat sekitar terkait keberadaan WNA asal China yang kerap bertransaksi dengan warga di pasar.

Menurut pihak Keimigrasian Kota Palopo, yang bersangkutan telah 20 kali bolak balik  China-Indonesia sejak tahun 2014 dengan modus berjualan aksesoris perhiasan.

"Yang bersangkutan masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan. Tapi saat berada di Indonesia, dia ternyata mencari nafkah atau berkerja. Tentu ini menyalahi izin tinggalnya," kata Raden Haryo Sakti, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Palopo saat dikonfirmasi Kompas.com di ruang kerjanya, Rabu (8/5/2019).

Rencananya Shu Aixiano akan dideportasi ke negaranya melalui Bandar Udara Ngurah Rai, Bali.

Menurut Raden Haryo, modus yang digunakan Shu Aixiano di Indonesia adalah berjualan aksesoris dengan cara berpindah-pindah.

"Hanya saja tempatnya berpindah-pindah. Tapi masih di wilayah Sulawesi. Untuk itu dia akan ditangkal masuk ke Indonesia selama enam bulan. Dan untuk masuk lagi ke Indonesia, dia harus melewati proses yang selektif," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/09/10511631/5-tahun-jualan-aksesoris-di-sulawesi-wna-asal-china-dideportasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke