Salin Artikel

Ini Pengakuan Suami yang Bunuh Istri dan 2 Anak Tiri di Aceh Utara

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan ini mengaku kesal atas sikap istrinya yang tak pernah cukup saat diberi uang.

“Pernah saya beri uang 3 juta, lalu 6 juta. Habis begitu saja. Tidak pernah cukup,” katanya di depan wartawan, di Mapolres Lhokseumawe.

Dia mengaku, saat malam kejadian, mereka bertengkar. Bahkan, menurutnya, sang istri berusaha menikamnya. Lalu, AG mengambil pisau itu dan membuangnya. Namun, sang istri kembali mengambil pisau.

“Jadi saya membela diri, dan terpaksa menikam istri saya,” sebutnya.

Sementara, kedua anak tirinya juga menjadi korban karena dia kesal akan sikap ibu anak itu sehingga melampiaskan kemarahannya kepada dua bocah tak berdosa itu. Setelah membunuh, AG melarikan diri dan naik angkutan umum ke Banda Aceh.

“Saya menyesali perbuatan saya, saya khilaf. Sudah begini, mau bilang apa lagi,” terangnya.

AG kini dijerat dengan pasal 340 SUBS 338 KUHP atau pasal 80 ayat 33 Undang-Undang Perlindungan Anak dan selanjutnya pasal 44 ayat 3 UUD Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.

Polisi menahannya di tahanan Mapolres Lhokseumawe untuk penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya diberitakan, AG membunuh istrinya berinisial I (33), dua anak tirinya ZM (12) dan Y (1) di rumahnya Desa Ulee Madon, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/08/23140741/ini-pengakuan-suami-yang-bunuh-istri-dan-2-anak-tiri-di-aceh-utara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke