Salin Artikel

Polisi Temukan 3 Gudang Timbun 10 Ton Solar Hasil "Kencing" Kapal

Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pemilik gudang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial S (54), HW (46), dan J (41).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat, yang menyebut sejumlah kapal motor "kencing" dan menjual minyaknya kepada penampung.

"Solar yang kami amankan 10 ton itu disimpan di dalam 50 drum di tiga gudang berbeda. Semuanya tanpa dokumen yang sah," kata Mahyudi, Rabu (8/5/2019) malam.

Mahyudin menjelaskan, 10 ton minyak solar itu berasal dari "kencing" kapal-kapal yang ada di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang. Tersangka membelinya seharga Rp 5.000 per liter.

“Tiga gudang yang dimiliki 3 orang tersangka ini sama sumbernya, dari hasil kencing kapal di Kecamatan Kendawangan seharga Rp 5.000 per liter dan dijual kembali dengan harga Rp 6.000 per liter," terangnya.

Ketiga pelaku penyimpanan dan penimbunan solar ini dikenakan Pasal 53 Undang-Udang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan pidana penjara paling lama 3 tahun.

“Kasus masih dilakukan pemberkasan dan kelengkapan administrasinya, rencana kami juga akan pemeriksaan saksi ahli BPH Migas Jakarta,” tutupnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/08/19574871/polisi-temukan-3-gudang-timbun-10-ton-solar-hasil-kencing-kapal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke