Salin Artikel

Curi Sepeda Motor di Kos-kosan, Dua Pelaku Ditangkap saat Nongkrong di Warnet

MEDAN, KOMPAS.com - M Iswal alias Bambang (27) dan Hadi Gunawan alias Agun (21) berjalan tertatih lantaran betisnya ditembus peluru dan diperban.

Kedua pelaku pencurian sepeda motor tersebut dibekuk petugas Satreskrim Polrestabes Medan, Rabu (8/5/2019).

Kasat Resrkrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Yusti Yani (27) warga Dusun IV Tanjung Rejo, Kelurahan Dolok Manampang, Kecamatan Dolok Masihul, Serdang Bedagai.

Dalam laporannya korban mengaku, sepeda motor Honda Scoopy BK 2746 MAH miliknya yang terparkir di kos Jalan HM Joni, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area hilang, Selasa (7/5/2019).

"Petugas kita yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku saat nongkrong di depan warnet di seputaran Pasar V Tembung," katanya, Rabu (8/5/2019).

Saat diinterogasi, pelaku mengaku, sepeda motor korban dijual kepada seseorang bernama Kojek seharga RP 2 juta.

"Setiap pelaku mendapatkan uang Rp 1 juta dari hasil penjualan sepeda motor yang dicurinya," jelasnya.

Petugas pun melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor yang dijual pelaku.

Namun, saat diminta untuk menunjukkan keberadaan Kojek (DPO) kedua pelaku melakukan perlawanan.

"Petugas kita memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki masing-masing pelaku," tambahnya.

Dari pelaku disita barang bukti uang Rp 900.000, dan 2 buah kunci T. Sementara itu, untuk Kojek, pihaknya masih melakukan pengejaran.

"Untuk kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana," katanya.  

https://regional.kompas.com/read/2019/05/08/16400211/curi-sepeda-motor-di-kos-kosan-dua-pelaku-ditangkap-saat-nongkrong-di-warnet

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke