Salin Artikel

Jual Obat Kuat di Sinjai, WNA China Dideportasi

Kepala Kantor Imigrasi Klas I TPI Kota Makassar Andi Pallawarukka mengatakan, Zhang Hecheng kedapatanmenjual obat-obatan di Kabupaten Sinjai. Padahal visa yang digunakan masuk ke Indonesia adalah visa kunjungan yang hanya khusus digunakan untuk kunjungan sosial budaya, wisata, belajar dan pembicaraan bisnis.

"Ada obat kuat, suplemen dan segala macam. Memang dia ini bisnis dan beberapa obat-obatan yang dijual tidak semua dari China. Ada juga dari Sulawesi Selatan," jelas Andi Pallawarukka, Senin (6/5/2019).

Zhang melakukan penjualan obat secara ilegal selama dua minggu. Aktivitasnya kemudian diketahui oleh tim pengawasan orang asing di Kabupaten Sinjai.

"Kalau di Sinjai baru pertama menjual. Tapi kemungkinan di tempat lain dia juga sudah melakukan transaksi jual beli. Dan baru pertama kali ditemukan oleh petugas Imigrasi," kata Andi.

Zhang Hecheng harus menjalani masa tahanan pidana selama tujuh bulan di Lapas Klas IA Makassar. Ia dipidana karena tak mampu membayar denda sebesar Rp 200 juta yang jatuhkan oleh hakim PN Makassar.

Sementara itu paspor Zhang Hecheng telah dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Sinjai berdasarkan perintah Pengadilan. Zhang Hecheng dideportasi ke negara asalnya dengan menggunakan pesawat Air Asia dengan pengawalan petugas Imigrasi Klas I TPI Kota Makassar.

"Jadi dia tidak bisa masuk lagi ke wilayah Indonesia karena dia dicekal atau ditangkal untuk masuk Indonesia," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/07/11351371/jual-obat-kuat-di-sinjai-wna-china-dideportasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke