Salin Artikel

Ada Sejumlah Persoalan, Rapat Pleno KPU Kabupaten Bogor Diskors Sehari

Keputusan tersebut diambil, setelah adanya pertimbangan antara KPUD Kabupaten Bogor bersama Bawaslu dan para saksi dari parpol karena ada sejumlah persoalan yang harus dikoreksi.

"Dengan mengucapkan Alhamdulillah, sidang kita skors sampai pukul 13.00 WIB esok hari (Selasa)," ucap pimpinan sidang rapat pleno, Ummi Wahyuni, saat mengetuk palu di hadapan para hadirin di Hotel Olimpic Renotel, Cibinong, Bogor, Senin (06/05/2019) sekira pukul 23.50 WIB.

Ketua KPUD Kabupaten Bogor Ummi Wahyuni mengatakan, hingga hari terakhir pihaknya baru mengesahkan 39 rekap suara PPK dari total 40 PPK yang tersebar di seluruh Kabupaten Bogor.

Sejatinya pleno tingkat kabupaten direncanakan selesai enam hari terhitung sejak awal rapat pleno pada Rabu (1/5/2019).

Namun, rencana tersebut tidak sesuai lantaran PPK di Cibinong yang memiliki jumlah TPS terbanyak tidak mampu menyelesaikan rekapitulasinya.

"Hari ini baru 39 kecamatan minus Cibinong, memang kami akui Cibinong ini punya 987 TPS jadi mereka memerlukan waktu rekapitulasi tingkat kecamatan," katanya saat ditemui Kompas.com.

Persoalan lain sebut Ummi, yakni adanya aduan dari caleg tentang perpindahan suara yang harus dikoreksi di Kecamatan Sukaraja sehingga memperlambat proses rapat pleno.

"Iya permasalahan perpindahan suara mereka mengajukan ke Bawaslu, nah pada saat rekapitulasinya berlangsung dapat rekomendasi dari Bawaslu. Akhirnya rekomendasi itu merekapitulasi ulang membalikkan suara disaksikan Bawaslu, saksi, dilakukan koreksi bersama jadi langsung diperbaiki saat itu juga sehingga memperlambat," ungkapnya.

Ummi menjelaskan, tidak menjadi masalah jika rapat pleno diskors selama sehari, mengacu pada PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

Di KPU kabupaten/kota, proses rekapitulasi dilakukan selama 20 April-7 Mei 2019. Kemudian, akan diumukan dalam rentang waktu 20 April hingga selambat-lambatnya 8 Mei 2019.

Setelah itu, hasil rekapitulasi dari KPU kabupaten/kota diserahkan ke KPU provinsi, selama kurun waktu tanggal 8-12 Mei 2019.

"Sesuai surat edaran dari KPU RI diperbolehkan walaupun tahapannya sampai ditanggal 5 untuk kecamatan, tetapi ada perpanjangan sampai batas akhir dari tahapan rekapitulasi ditingkatan kabupaten, nanti baru kita naikkan ke provinsi dengan kurun waktu tanggal 8 sampai 12 Mei," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/07/06221121/ada-sejumlah-persoalan-rapat-pleno-kpu-kabupaten-bogor-diskors-sehari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke