Salin Artikel

Soal Temuan 2 Kardus Formulir C1, KPU Boyolali Pastikan Data dan Dokumen Aman

BOYOLALI, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah memastikan semua data dan dokumen formulir C1 Pemilu 2019 dalam kondisi aman.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Boyolali Ali Fahrudin melalui pesan singkat saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (6/5/2019).

"Saya pastikan data dan dokumen di KPU aman," terang Ali.

Seperti diberitakan, Bawaslu Jakarta Pusat menerima laporan dari Polres Jakarta Pusat mengenai penemuan dua kardus berisi formulir C1 asal Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Paudi mengatakan, dua kardus formulir C1 itu ditemukan oleh Polres Jakarta Pusat saat tengah melakukan operasi lalu lintas di Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu (4/5/2019) lalu.

Saat itu, sebuah mobil berjenis Daihatsu Sigra melintas petugas yang tengah melakukan operasi lalu lintas sekitar pukul 10.30 WIB.

Petugas kemudian memberhentikan mobil tersebut karena dinilai melanggar lalu lintas dengan memakai pelat nomor yang berbeda.

"Kalau polisi kan kalau operasi lihat-lihat nomor pelat dari mana. Pada saat diberhentikan, pas dibuka ada dua kardus yang ada tulisan C1 Kabupaten Boyolali," ucap Paudi saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/5/2019).

Mobil tersebut beserta dua kardus form C1 kemudian dibawa menuju kantor Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat.

"Lalu Bawaslu Jakpus koordinasi ke kami. Kami coba lakukan investigasi penelusuran lebih lanjut," kata dia.

Saat ini, polisi tengah memeriksa sopir pembawa dua kardus C1 tersebut. Puadi pun belum bisa memastikan apakah form tersebut merupakan form C1 asli atau bukan.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/06/21583261/soal-temuan-2-kardus-formulir-c1-kpu-boyolali-pastikan-data-dan-dokumen-aman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke