Salin Artikel

Hakim Tolak Nota Keberatan Dakwaan Kuasa Hukum Artis VA

Hakim beralasan, dakwaan jaksa sudah memenuhi unsur yang didakwakan.

Penolakan hakim itu dibenarkan Milano Lubis, kuasa hukum artis VA, usai sidang tertutup, Senin (6/5/2019).

"Agenda sidang putusan sela tadi menolak eksepsi kuasa hukum. Tidak masalah, sidang lanjut terus," katanya kepada wartawan.

Pihaknya justru menyambut baik keputusan hakim tersebut, karena agenda sidang segara dilanjutkan dengan pembuktian dan mendatangkan para saksi.

"Buat kami tidak ada masalah, lebih baik segera ada pembuktian, agar semuanya jelas," terangnya.

Dia berharap, jaksa bisa menghadirkan pria berinisial RS yang disebut memesan jasa prostitusi artis VA.

"Juga pria berinisial HH yang dalam rekening koran mentransfer dana 80 juta kepada mucikari artis VA," jelasnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini Vanessa Angel dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sejak ditetapkan tersangka, artis VA ditahan pada pertengahan Januari lalu di Mapolda Jawa Timur.

Saat kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan, artis FTV itu dipindah ke Rutan Kelas I Surabaya Medaeng pada 29 Maret lalu. 

https://regional.kompas.com/read/2019/05/06/21464371/hakim-tolak-nota-keberatan-dakwaan-kuasa-hukum-artis-va

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke