Salin Artikel

Polisi Gagalkan Pengiriman Miras di Perbatasan Provinsi

CIREBON, KOMPAS.com – Kepolisian Resor Cirebon berhasil menggagalkan pengiriman minuman keras di perbatasan Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah, Miras tersebut diangkut menggunakan mobil pick up berwarna hitam bernomor polisi R 1825 YE.

Kasat Narkoba Polres Cirebon AKP Joni Iskandar menyampaikan, penangkapan ini berdasarkan laporan warga bahwa akan ada pengiriman miras. Polisi langsung menjaga di kawasan Kecamatan Ciledug, yang menjadi perbatasan Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah.

“Berdasarkan informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman miras tradisional berupa ciu atau tuak. Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan penghadangan di perbatasan dan betul adanya. Kami mendapatkan satu mobil pick up yang membawa 40 drigen dengan isi satu drigen kurang lebih 30 liter,” kata Joni kepada Kompas.com, Senin (6/5/2019).

Joni menyebut, penangkapan mobil berisi miras tersebut berlangsung pada Sabtu (4/5/2019). Miras tersebut berasal dari Purwokerto Jawa Tengah, dan rencananya akan diedarkan di sejumlah wilayah di Kabupaten Cirebon.

Selain melakukan tangkap tangan, polisi juga berhasil mengamanan sebanyak 1.731 botol minuman keras pabrikan berbagai merk.

Pihaknya juga berhasil menyita sebanyak 1.010 liter miras jenis tuak, dan 469 miras jenis ciu dari berbagai warung di sejumlah wilayah di Kabupaten Cirebon. 

AKBP Suhermanto menyampaikan, jumlah tersebut merupakan hasil tangkapan sejak April 2019.

Sepanjang Januari hingga April, Polres Cirebon berhasil menangani perkara minuman keras sebanyak 22 kasus dengan 22 tersangka.

“Dan ini akan terus kita intensifkan razia, apalagi saa ini sedang bulan suci ramadhan. Ini diamankan dari seluruh kecamatan terbanyak jumlahnya dari tiga kecamatan antara lain Arjawinangun, Gebang, dan Pabuaran,” kata Suhermanto saat gelar perkara.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/06/18100241/polisi-gagalkan-pengiriman-miras-di-perbatasan-provinsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke