Afif dipergoki oleh penjaga yang kemudian menangkap dan menyerahkannya pada pihak berwajib.
“Tersangka melakukan pencurian pada Jumat subuh kemarin. Dengan modus tersangka masuk ke dalam CV (rumah lokasi usaha) milik korban yang dijadikan tempat pengungsi Rohingya dengan cara tersangka memanjat tembok pagar setinggi tiga meter,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Syarif Ginting, Senin.
Sesampainya di pekarangan, tersangka masuk lewat dapur dan menggasak barang-barang yang berada di dalamnya, salah satunya tabung gas.
Namun, aksinya tersebut dipergoki penjaga kantor dan langsung meneriakinya maling.
Pelaku kemudian dibekuk dan dibawa ke Polsek Sunggal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dari pemeriksaan tersangka mengakui sudah tiga kali melakukan aksi pencurian di lokasi yang sama,” kata Syarif.
Tersangka diancam Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan 5e KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul: Remaja Satroni Rumah Penampungan Pengungsi Rohingya untuk Kali Ketiga, Nekat Panjat Tembok 3 Meter
https://regional.kompas.com/read/2019/05/06/16034121/seorang-pemuda-di-medan-curi-tabung-gas-di-rumah-tinggal-pengungsi-rohingya
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.