Salin Artikel

Rebutan Formulir DB1 Anggota KPU Pamekasan Ribut dengan Saksi Partai

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Belasan saksi partai politik di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, terlibat kericuhan dengan salah satu anggota komisioner KPU Pamekasan, Syamsul Muarif saat rapat pleno lanjutan rekapitulasi hasil Pemilu, di aula gedung PKPN Pamekasan, Sabtu (4/5/2019) malam.

Pemicu keributan yakni, para saksi diminta tanda tangan formulir DB1 tentang hasil rekapitulasi seluruh Dapil di Pamekasan.

Padahal, Dapil 5 Pamekasan yang meliputi Kecamatan Larangan, Kecamatan Pademawu dan Kecamatan Galis, belum selesai direkap. Tiba-tiba, Syamsul menyodorkan formulir DB1 agar semua saksi tanda tangan.

Ahmad Badri, saksi dari PDIP mengatakan, para saksi sudah kesal kepada KPU sejak siang karena rekapitulasi ditunda-tunda terus. Jadwal semula, hari ini rekapitulasi akan dimulai pukul 09.00 WIB.

Namun, rekapitulasi baru digelar pada pukul 20.00 WIB, tanpa ada alasan soal tertundanya rekapitulasi dari KPU.

"Sudah 9 jam kami menunggu untuk melanjutkan rekapitulasi yang dipending sejak kemarin. Tiba-tiba setelah rekapitulasi mau dilanjutkan, semua saksi disodori formulir DB1 agar tanda tangan pengesahan hasil rekapitulasi," ujar Badri.

Hal itu dinilai aneh oleh para saksi. Oleh sebab itu, seluruh formulir DB1 dirampas oleh saksi dan menolak untuk ditandatangani. Karena dirampas, Syamsul Maarif berusaha merebut kembali dari genggaman para saksi.

Namun, para saksi terus mempertahankan formulir tersebut. Formulir itu ditahan dan akan diserahkan kembali, jika rekapitulasi Dapil 5 dituntaskan.

"Tadi sempat ricuh karena rebutan formulir DB1. Kami tetap amankan formulir itu sampai rekapitulasi semuanya diselesaikan," ujar Muzairi, saksi asal PBB.

Setelah keributan dilerai oleh polisi, akhirnya KPU mengalah. KPU berjanji akan melanjutkan rekapitulasi Dapil 5. Setelah selesai, maka semua saksi diminta untuk tanda tangan.

"Asalkan jangan dibakar formulir itu, rekapitulasi Dapil 5 akan kami selesaikan," ungkap Syamsul Maarif.

Syamsul kemudian melanjutkan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan pengesahan hasil pemilu di Kabupaten Pamekasan.

Meskipun sendirian, Syamsul tetap melanjutkan rapat pleno. Padahal, setiap rapat pleno KPU, harus dihadiri minimal 3 anggota komisioner. Para saksi sempat menyampaikan protes. Namun rapat tetap dilanjutkan.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/04/23000731/rebutan-formulir-db1-anggota-kpu-pamekasan-ribut-dengan-saksi-partai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke