Salin Artikel

Kasus Sabu 4 Kg Jaringan Lapas Madiun, BNNP Sita Tiga Ponsel Milik Napi

Tiga unit ponsel milik narapidana narkoba berinisial AL dan RY itu diserahkan kepada Kabid Pemberantasan BNNP Jawa Timur, AKBP Wisnu Chandra, didampingi empat anggotanya di ruang kalapas.

Tiga buah ponsel itu dibungkus plastik hitam langsung diserahkan kepada tim BNNP Jatim.

Kabid Pemberantasan BNNP Jawa Timur, AKBP Wisnu Chandra menyebut, tiga unit ponsel yang disita akan digunakan untuk mengembangkan kasus dan membuktikan adanya dugaan keterlibatan narapidana narkoba sebagai pengendali kasus empat kilogram sabu yang diamankan BNNP Jawa Timur.

"Dari tiga alat komunikasi itu bisa kembangkan dan membuktikan mereka (narapidana) yang ada di dalam lapas itu terlibat dalam perkara ini. Tiga buah HP itu nantinya akan dilakukan pengolahan data sehingga bisa mengetahui isi data yang berada di dalamnya," kata Wisnu, kepada Kompas.com, Jumat.

Wisnu mengatakan, untuk menghentikan ulah para pengendali narkoba, maka harus diputus aliran dananya melalui proses pidana pencucian uang.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Madiun, Thurman Hutapea menyatakan, penyerahan tiga telepon seluler milik narapidana bentuk dukungan kepada BNNP Jawa Timur untuk mengungkap kasus narkoba jenis sabu empat kilogram yang disita dari dua kurir perempuan.

"Kami dari Lapas mendukung program ini dan kami tidak menutup-nutupi. Mereka minta informasi, langsung kami tindak lanjuti," kata Thurman.

Thurman membantah bila pihaknya mempersulit tim BNNP masuk ke dalam lapas. Hal itu dibuktikan dengan diperbolehkannya tim BNNP Jatim masuk ke Lapas Kelas I Madiun.

Ia meminta BNNP menempatkan alat pelacak ponsel di lapas sehingga bisa mendeteksi dini dan melacak narapidana yang memiliki ponsel. Dengan demikian dapat mengetahui lokasi ponsel yang disembunyikan narapidana.

Menurut Thurman, narapidana yang mendekam di Lapas Kelas I Madiun hampir 80 hingga 90 persen terjerat kasus narkoba. Narapidana narkoba yang mendekam di Lapas Kelas I Madiun kiriman dari Lapas Surabaya, Malang, Mojokerto.

Thurman mempersilakan aparat BNNP Jawa Timur memproses hukum narapidananya yang terbukti menjadi pengendali narkoba.

Pihaknya mengaku kesulitan mengawasi penggunaan ponsel di dalam lapas. Apalagi, Lapas Kelas I Madiun temboknya tidak tertutup atap.

"Seketat-ketatnya kami melakukan penggeledahan temboknya (lapas) kan tidak tertutup. Bisa saja dilempar dari luar," kata Thurman.

Diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menangkap dua wanita pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun, Kamis (2/5/2019) malam.

Dari tangan SAS (38) alias Siti, warga Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya dan NH (24), warga Dukuh Pakis Surabaya, tim BNNP Jatim menyita empat kilogram narkoba jenis sabu-sabu.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/03/15155511/kasus-sabu-4-kg-jaringan-lapas-madiun-bnnp-sita-tiga-ponsel-milik-napi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke