Salin Artikel

Karaoke dan Tempat Hiburan Harus Tutup Selama Ramadhan, Warung Makan Buka Jam Tertentu

Hal ini tertuang dalam surat edaran Wali Kota Mataram Nomor 041/276/HMS/V/2019.

Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh dalam surat edaran tersebut menyebutkan, penutupan dilakukan untuk menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa.

"Kepada pemilik dan penanggungjawab hotel, losmen, restoran, karaoke, cafe dan tempat hiburan yang melaksanakan usaha hiburan seperti pertunjukan live music dan sejenisnya baik di tempat tertutup atau terbuka diminta untuk tidak melaksanakan kegiatannya selama bulan Ramadhan," kata Ahyar seperti dikutip dalam surat edaran yang diterima Kompas.com, Kamis (2/5/2019).

Imbauan juga ditujukan pada pemilik restoran, rumah makan, warung, cafe yang menyediakan makanan dan minuman, untuk mengatur jam buka tutup restoran. Penjual makanan dapat melayani pembeli mulai pukul 17.00-05.00 WITA.

Tapi Pemkot Mataram memberikan kelonggaran bagi pedagang makanan untuk berjualan di tempat tertentu secara terbatas dan tertutup, setelah mendapat ijin dari Wali Kota Mataram.

Mercon dilarang

Selain itu, Pemkot Mataram juga melarang warga memperjualbelikan dan membunyikan petasan atau mercon.

Selain berbahaya, bunyi-bunyi petasan dapat menganggu ketenangan warga yang berpuasa dan melaksanakan ibadah shalat tarawih.

Pemkot meminta masyarakat meningkatkan aktivitas ibadah selama Ramadhan dan dalam menggunakan pengeras suara warga diminta tidak berlebihan dengan memperhatikan situasi dan kondisi masyarakat setempat.

"Kami berharap, masyarakat Muslim Kota Mataram dapat melaksanakan Ibadahnya dengan khusyuk memperbanyak amalan-amalan selama bulan suci Ramadhan. Sedangkan yang tidak melaksanakan ibadah puasa menghormati saudaranya yang puasa dengan toleransi yang terjaga," kata Asisten I Pemkot Mataram, Lalu Martawang.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/03/08224461/karaoke-dan-tempat-hiburan-harus-tutup-selama-ramadhan-warung-makan-buka-jam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke