Salin Artikel

Hasil Rekapitulasi KPU Ngawi Jokowi Menang, Saksi 02 Enggan Tanda Tangan Berkas

Ketua KPU Kabupaten Ngawi Syamsul Toni mengatakan, pasangan tersebut berhasil memperoleh suara 78,1 persen.

“Perolehan suara pilpres 2019 pasangan nomor 01 memperoleh 78,1 persen dan pasangan nomor 2 memperoleh 21,9 persen. Untuk jumlah pemilih di Kabuaten Ngawi sebanyak 543.038 pemilih,” ujarnya melalui pesan singkat Selasa malam (30/04/2019).

Sidang pleno rekapituasi yang dilaksanakan di RM Dwi Paksi itu diwarnai insiden penolakan penanda tanganan hasil perhitungan surat suara oleh saksi dari pasangan capres dan cawapres nomor urut 02.

“Kita tidak tahu alasan saksi 02 tidak mau tanda tangan,” imbuhnya.

Sementara itu, penghitungan surat suara untuk DPRD Kabupaten, PDI-P mendominasi perolehan suara.

PDI-P dalam pemilu legislatif DPRD Tingkat II Kabupaten Ngawi berhasil memperoleh 209.011 suara, diikuti oleh Partai PKB yang memperoleh 56.399 suara, serta Partai Golkar dengan mendulang suara sebanyak 53.398 suara.

Sementara Partai Gerindra dengan perolehan 43.681 suara berada di urutan ke 4, disusul PKS dengan 39.171 suara, PAN memperoleh 30.849 suara, Partai Nasdem memperoleh 30.086 suara, Partai Demokrat memperoleh 27.465 suara, PPP memperoleh 11.289 suara, Partai Hanura memperoleh 10.307 suara disusul Partai Berkarya mendulang 6.391 suara, Perindo dengan 4.772 suara, Partai Garuda dengan 977 suara, PBB 833 suara dan PKPI memperolah 241 suara.

Dengan berakhirnya sidang perhitungan suara manual oleh KPU Kabupaten Ngawi, Kepolisian Resor Ngawi menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan konvoi kemenangan terhadap hasil Pemilu Presiden da Legislatif 2019.

Hal ini untuk menghindari adanya gesekan antar pendukung pasangan capes cawa[res maupun pendukung partai.

“Kita minta bagi yang menang jangan memprovokasi, jangan ada euforia maupun konvoi dijalan atau hal-hal lain sebagai bentuk meluapkan kemenangan,” Katanya.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/01/11260391/hasil-rekapitulasi-kpu-ngawi-jokowi-menang-saksi-02-enggan-tanda-tangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke