Salin Artikel

Kelebihan 21 Suara, 2 TPS di Pamekasan Hitung Ulang

Bawaslu Kecamatan Pademawu Hidayat saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/4/2019) menjelaskan, ada kelebihan 21 suara di dua TPS.

Kelebihan suara itu terbukti setelah rekapitulasi, ditemukan tidak sesuai dengan jumlah DPT.

"Kelebihan suara itu untuk DPRD Pamekasan saja. Untuk yang lain tidak ada masalah," kata Hidayat.

Menurut Hidayat, hitung ulang dilakukan untuk mengantisipasi adanya persoalan saat pleno penetapan suara tingkat kecamatan.

Oleh sebab itu, sebelum persoalan muncul di pleno penetapan, harus diselesaikan lebih awal.

"Tinggal dua TPS ini yang belum tuntas. Yang lain sudah tuntas semua," katanya.

Ketua Komisioner KPU Pamekasan Mohammad Hamzah menjelaskan, rekapitulasi tingkat kabupaten seharusnya dilaksanakan hari ini.

Namun, karena PPK Kecamatan Pademawu masih ada masalah karena ada dua TPS yang dihitung ulang, sehingga rekapitulasi ditunda.

"Jadwal rekapitulasi tingkat kabupaten hari ini. Tapi kita tunda besok," ungkap Hamzah.

Sampai berita ini ditulis, penghitungan ulang belum dilaksanakan. Lima anggota PPK Pademawu tidak ada di kantornya.

Sedangkan sejumlah saksi dari beberapa partai, sudah menunggu sejak pukul 09.00 WIB.

"PPK tidak beres. Kami diundang jam 09.00 WIB untuk menjadi saksi hitung ulang. Tapi sampai jam 15.15 WIB belum ada tanda-tanda akan dilaksanakan," terang Bambang Choirul Huda, saksi asal Partai Golkar.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/30/15452601/kelebihan-21-suara-2-tps-di-pamekasan-hitung-ulang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke