Salin Artikel

Bawaslu Tanah Datar Tutup Kasus Dugaan Pidana Tercecernya Surat Suara di Kampar

Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Tanah Datar, Hamdan, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (28/4/2019).

"Dugaan pidana pemilunya sudah kami plenokan. Hasilnya, tidak memenuhi unsur sehingga kasus ini kita tutup," kata Hamdan.

Hamdan menyebutkan, Bawaslu sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi mulai dari KPU Tanah Datar, Bawaslu Kampar, Riau, hingga saksi yang menemukan surat suara di Kampar.

Sementara, untuk saksi kunci yaitu sopir ekspedisi yang mengantar surat suara ke KPU Tanah Datar, hingga saat ini Bawaslu belum menemukan yang bersangkutan.

"Ekspedisi yang mengantar surat suara ini Indah Group, kantornya ada di Jakarta. Kami sudah berusaha mengontak, tapi belum berhasil. Sementara batas waktu dugaan pidana pemilu ini hanya tujuh hari," kata Hamdan.

Hamdan mengatakan, Bawaslu belum berani melanjutkan kasus tersebut ke tahap selanjutnya karena bukti yang dimiliki belum cukup.

"Setelah semua komisioner rapat, akhirnya kami plenokan kasus pidana ini tidak dilanjutkan karena bukti belum lengkap," ujar Hamdan.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/28/14532251/bawaslu-tanah-datar-tutup-kasus-dugaan-pidana-tercecernya-surat-suara-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke