Salin Artikel

Cari Pria Pemesan Artis VA, Kuasa Hukum Akan Pasang Iklan di Media Massa

Mereka bahkan bersedia membiayai pamflet pengumuman yang memasang gambar pria yang berinisial RS itu.

"Kami siap membiayai pamflet termasuk jika harus memasang iklan di media massa," kata Abdul Malik, salah satu tim kuasa hukum artis VA, Kamis (25/4/2019).

Dia meminta penegak hukum untuk tidak main-main dalam perkara yang melibatkan artis peran FTV tersebut. "Jika memang tidak melanggar hukum jangan dipaksakan," jelasnya.

Dia berharap dalam proses sidang kliennya, pria pemesan artis VA yang disebut seorang pengusaha asal Lumajang Jawa Timur itu harus dihadirkan sebagai saksi untuk melengkapi kontruksi hukum di hadapan hakim.

Dalam sidang kasus prostitusi online dengan mucikari artis VA sebagai terdakwa, RS tercatat tidak hadir dalam 2 kali sidang sebagai saksi. Jaksa gagal menghadirkan RS karena alamat tempat tujuan surat atas namanya tidak jelas. Padahal alamat tersebut tertera dalam berita acara pemeriksaan polisi.

Dikonfirmasi terpisah, Novan Arianto, jaksa penuntut umum terdakwa mucikari ES, menyebut RS masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.

Dia mendapatkan informasi jika RS masuk DPO polisi dari berkas perkara milik artis VA.

"Dalam berkas tersebut RS sudah ditetapkan DPO sejak 15 Maret lalu," katanya.

Pihaknya bersama polisi sampai saat ini terus bekerjasama untuk memburu RS, agar bisa dihadirkan dalam persidangan kasus yang menimpa artis VA dan sejumlah mucikari yang terlibat.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera, enggan menjawab tentang status DPO pria berinisal RS. Dia hanya menegaskan jika polisi bersama jaksa terus berkoordinasi mencari keberadaan RS.

"Kami terus berkoordinasi dengan jaksa untuk mencari RS," kata Barung, singkat.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/25/15352131/cari-pria-pemesan-artis-va-kuasa-hukum-akan-pasang-iklan-di-media-massa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke