Salin Artikel

Nyoblos Pakai Identitas Palsu saat PSU, Suherman Mengaku Diminta Caleg

Pelaku datang untuk mencoblos dengan membawa surat keterangan (Suket) atas nama Salli Afandi, warga Jalan Amalluhur Lingkungan VIII Nomor 91.

Aksinya diketahui saat petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memanggil Salli Afandi.

Istri Salli yang kebetulan berada di lokasi heran dan bingung kenapa nama suaminya dipanggil.

Pasalnya, sang suami sedang berada di luar kota sehingga tidak bisa mencoblos.

Petugas KPPS langsung mengidentifikasi dengan melihat foto pelaku yang tidak sesuai dengan Suket yang dipegangnya.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan Divisi Teknis Penyelenggara Rinaldi Khair membenarkan peristiwa ini.

Hasil pemeriksaan pihaknya, pelaku mengaku disuruh calon legislatif (caleg) nomor 13 dari Partai Hanura.

"Marga yang nyuruh Sitepu, caleg Hanura. Dia tidak bisa mengelak lagi, sudah kita amankan,” kata Rinaldi, Kamis (25/4/2019).

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan Payung Harahap mengatakan, pihaknya sedang memeriksa pelaku dan mendalami modus dan tujuan pelaku melakukan aksinya.

Payung menyebutkan, dirinya tidak akan mempercayai sepenuhnya pengakuan pelaku yang bilang disuruh salah satu caleg.

“Kita cari bukti-buktinya dulu, jangan-jangan ini nanti 'setingan'. Jangan-jangan dia ada kepentingan lain di situ, tapi orangnya sudah kita amankan. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan di kantor Panwas Kecamatan Medan Helvetia," kata Payung.

Kembali ke Rinaldi, untuk dua TPS yang melaksanakan PSU, pihaknya sudah melakukan persiapan dan rapat sampai ke penyelenggara di tingkat paling bawah supaya KPPS tidak ragu dan bisa tegas bertindak saat ada pemilih yang terindikasi ingin melakukan kecurangan.

Di TPS 35, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 270 ditambah 30 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Sedangkan di TPS 13 jumlah DPT sebanyak 296 orang.

Sekedar informasi, TPS 35 harus melaksanakan PSU gara-gara ditemukan 35 warga menyalurkan hak pilihnya meski tidak terdaftar dalam DPT.

Ke-35 orang tersebut, juga diperbolehkan mencoblos meski tidak memiliki formulir A5 sebagai syarat memilih di luar domisili.

Rinaldi Khair membenarkan informasi ini. Dia bilang, beritanya beredar lewat pesan berantai sehari sebelum pencoblosan.

Menurutnya, puluhan warga itu sebelumnya sudah dilarang mencoblos oleh ketua KPPS setempat.

Namun pengakuan Ketua KPPS, dirinya didesak Panitia Pengawas (Panwas) TPS yang mengatakan bisa memilih hanya dengan menunjukkan KTP meski alamat domisili tidak sesuai.

Alasan situasi TPS yang sedang ramai, membuat Ketua KPPS melunak dan mempersilahkan puluhan warga tersebut menyalurkan hak pilihnya.

Jelang petang, KPU Medan baru mendapat laporan kejadian, di saat proses pencoblosan telah selesai dan sedang berlangsung penghitungan suara.

Lain lagi di TPS 35. KPU Medan merekemondasikan PSU dengan alasan surat suara untuk pemilihan calon legislatif DPRD Kota Medan sempat tidak tersedia.

Proses pencoblosan tetap berlangsung meski hanya ada empat jenis surat suara. Sembari petugas KPPS mengumpulkan surat suara DPRD Kota Medan dari beberapa TPS tetangga.

Lucunya, setelah kertas suara terkumpul, warga yang sudah mencoblos langsung protes. Sebagian warga yang sudah memilih tidak ingin dianggap golput dalam menentukan siapa wakil rakyatnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/25/15333861/nyoblos-pakai-identitas-palsu-saat-psu-suherman-mengaku-diminta-caleg

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke