Salin Artikel

Kejaksaan Kembali Gelar Diversi Kasus Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pontianak, Antonius Simamora memastikan, upaya diversi akan digelar dalam waktu dekat ini.

"Belum ada jadwalnya (diversi), tapi akan kami upayakan digelar dalam waktu dekat ini," kata Antonius, saat ditemui Kompas.com, di ruangannya, Kamis (25/4/2019).

Menurut dia, upaya diversi tidak dibatasi digelar berapa kali pun, sepanjang dalam rentang waktu satu bulan sejak dilakukan tahap 2. Selain itu, diversi itu bertujuan mencari kesepakatan antarkedua belah pihak.

"Yang kami cari dan utamakan adalah mencari titik temu bagi kedua belah pihak, dari pihak korban dan anak berhadapan dengan hukum," ujar dia.

Antonius menegaskan, berkas perkara juga belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pontianak, dan masih akan menjalani seluruh prosedur hukum yakni Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sebelumnya, upaya hukum diversi penanganan perkara  AD (14), siswi SMP yang dikeroyok oleh geng siswi SMA yang digelar di Kejaksaan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, gagal, Kamis (18/4/2019).

Ketua tim pengacara korban Daniel Tangkau mengatakan, dalam diversi yang dilaksanakan tersebut, kedua belah pihak kembali bersepakat untuk menyelesaikan perkara ke tingkat pengadilan.

"Di tingkat Kejari sudah dilaksanakan diversi, namun sekali lagi mohon maaf, diversi kami gagal, karena kedua belah pihak sepakat untuk lanjut ke pengadilan," kata Daniel kepada sejumlah wartawan, di Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak, Kamis.

Menurut dia, sebenarnya mereka menawarkan untuk kembali menggelar diversi dua pekan mendatang.

Namun, karena berbagai kesibukan dari dua belah pihak, dan sekolah akan menggelar ulangan, maka hanya akan menunggu diversi di tingkat pengadilan.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/25/13292181/kejaksaan-kembali-gelar-diversi-kasus-pengeroyokan-siswi-smp-di-pontianak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke