Salin Artikel

Istri Korban Pembunuhan Taxi Online: Mereka Pantas Dapatkan Itu

PALEMBANG, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Bagus Irawan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Acundra (21) dan Ridwan (45), tersangka pembunuhan Sofyan (45)  sopir taxi online, di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (24/4/2019).

Sidang tersebut dihadiri Fitriani (43), istri korban yang hadir bersama kedua orangtuanya dan Kgs Roni (71), ayah dari suaminya.

Roni menyimak dengan seksama saat hakim membacakan vonis pembunuh anaknya.

Selama vonis dibacakan, Fitriani masih tetap berusaha tegar. Namun, air matanya mulai tumpah, ketika mendengar kronologis pembunuhan suaminya dibacakan oleh majelis hakim.

Dalam kronolis tersebut, dibacakan jika Sofyan diikat oleh keempat pelaku dan dijerat dari belakang hingga tewas. Usai meninggal, jenazah Sofyan lalu dibuang dipinggir jalan hingga ditemukan tinggal tulang di kawasan Kabupaten Musirawas.

Ibu empat anak itu pun terlihat lemas dan terududuk di bawah kursi sembari dipeluk oleh seorang wanita yang ada di sampingnya.

Fitiriani mengaku lega karena proses persidangan para pelaku pembunuhan suaminya telah berjalan lancar. Termasuk saat kedua tedakwa diganjar dengan hukuman maksimal yaitu vonis mati.

"Mereka pantas mendapatkan itu, karena sesuai dengan perbuatan mereka,"kata Fitriani usai sidang.

Dihadapan Fitriani, Sofyan adalah sosok suami yang bertanggung jawab terhadap keluarganya. Selama menjadi sopir taksi online, korban mencari nafkah untuk menghidupi keempat orang anaknya.

"Saya harap kejadian ini tak kembali terulang. Dan satu pelaku yang belum ditangkap agar segera tertangkap"ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Asosiasi Driver Online (ADO) Malwadi mengatakan vonis yang dijatuhkan hakim telah sangat adil. Dua pelaku yang dijatuhi hukuman mati akan menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan yang berniat merampok para driver taksi online

"Kami hanya cari makan, tapi kami dibunuh dan kejadian ini terus terulang. Semoga hukuman ini jadi peringatan keras untuk para pelaku lain yang hendak melakukan aksi serupa," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/24/18251531/istri-korban-pembunuhan-taxi-online-mereka-pantas-dapatkan-itu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke