Salin Artikel

Kuasa Hukum Berharap Jaksa Hadirkan Pria Pemesan Artis VA dalam Sidang

Hadirnya RS disebut wajib dalam persidangan untuk memenuhi unsur keadilan dalam perkara yang sedang dihadapi artis VA.

"Jika pria pemesan artis VA tidak dihadirkan, obyek perkaranya jadi tidak jelas. Selain itu, juga untuk memenuhi unsur keadilan," kata Heru Andeska, salah satu tim kuasa hukum artis VA, di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/4/2019).

Dalam sidang mucikari artis VA yang juga digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, RS tercatat dua kali absen saat dihadirkan sebagai saksi. Absennya RS menurut jaksa saat itu karena surat panggilan yang dikirim alamatnya tidak jelas, padahal alamat yang dimaksud sesuai yang tertera dalam berita acara pemeriksaan penyidik polisi.

Sementara itu, dalam sidang perdana dua mucikari artis VA pekan lalu, jaksa sempat menyinggung identitas pria pemesan artis VA dalam surat dakwaan, berinisial RS.

RS ditawari oleh mucikari berinisial D untuk berkencan dengan artis VA dalam pertemuan di sebuah kafe di Lumajang, Jawa Timur, pada Desember 2018.

Dari mucikari D, lantas disambungkan ke beberapa mucikari hingga ke artis VA.

Akhir cerita, seperti yang disebut dalam dakwaan jaksa, RS dan VA bertemu di sebuah kamar di Hotel Vasa, Jalan HR Muhammad, Surabaya, pada 5 Januari 2019. Di situlah lokasi penggerebekan artis VA.

Artis VA ditetapkan tersangka dalam rangkaian kasus prostitusi online yang diungkap Polda Jawa Timur. Dari hasil pemeriksaan digital forensik, artis VA diduga terlibat dalam penyebaran atau transmisi konten asusila melalui media elektronik.

Artis VA diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat 1 tentang Kesusilaan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/24/15121041/kuasa-hukum-berharap-jaksa-hadirkan-pria-pemesan-artis-va-dalam-sidang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke